Sumenep – Seputar Jagat News. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di Pelabuhan Sapeken dan Kangean kembali menjadi perhatian publik. Dugaan adanya setoran ilegal yang disebut berlangsung secara rutin memunculkan desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Ketua Koalisi Aktivis Hukum Indonesia, Sufriyadi, menegaskan bahwa apabila dugaan pungutan liar tersebut terbukti, praktik tersebut bukan hanya mencederai pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Dalam keterangannya pada Sabtu (4/7/2026), Sufriyadi menyatakan aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat maupun membiarkan praktik tersebut berlangsung.
“Apabila dugaan pungutan liar itu terbukti, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu. Kepala UPP Kelas III Sapeken maupun Kawilker Kangean wajib dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut berlangsung. Jangan sampai pelabuhan dijadikan ladang pungutan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan,” tegas Sufriyadi.
Ia menambahkan, apabila dugaan praktik pungutan liar tersebut berlangsung secara sistematis, maka kondisi itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi mengganggu tata kelola pelayanan publik di sektor transportasi laut.
Sufriyadi juga berpendapat negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga menggerogoti pendapatan negara. Oleh karena itu, menurutnya, audit secara menyeluruh terhadap seluruh penerimaan di Pelabuhan Sapeken dan Kangean perlu segera dilakukan apabila terdapat indikasi yang cukup.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Mahasiswa Kepulauan Kangean Bersatu, Raden Roro Dwi Atmiyah, yang merupakan salah satu aktivis perempuan dari Fakultas Kedokteran di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Ia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya jajaran yang menangani tindak pidana khusus, untuk segera turun langsung melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungutan liar tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar terdapat dugaan praktik pungutan liar yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan, maka harus diusut secara tuntas dan seluruh pihak yang terbukti terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Raden Roro Dwi Atmiyah.
Menurutnya, masyarakat Kepulauan Sapeken dan Kangean berhak memperoleh pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, maupun pungutan liar. Selain itu, ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh tata kelola pelayanan di lingkungan UPP Kelas III Sapeken dan wilayah kerja Kangean guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala UPP Kelas III Sapeken maupun pihak Koordinator Wilayah Kerja Kangean terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan berbagai pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Seputar Jagat News akan terus memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Kepulauan Kangean berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga kebenaran atas dugaan tersebut dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(F/M)
