Sumenep – Seputar Jagat News. What’s Up Jakarta_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Kantor UPP Kelas III Sapeken kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah praktisi dan aktivis hukum, tokoh masyarakat, akademisi, dan elemen mahasiswa di Kepulauan Kangean menyatakan akan menggalang aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.
Mereka menilai, apabila dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan itu benar terjadi, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencederai pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Praktisi hukum Muhammad Ali, S.H. menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang diduga terjadi di lingkungan UPP Kelas III Sapeken. Apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Ali, S.H. kepada media ini.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum harus menindak siapa pun yang bertanggung jawab, termasuk pejabat yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut, yakni Kepala UPP Kelas III Sapeken berinisial HM maupun Koordinator Syahbandar Wilker Kangean berinisial ZA, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Senada dengan itu, praktisi hukum senior Rusmanto, S.H., M.H., Li mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik merupakan persoalan serius yang wajib menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah terhadap dugaan praktik korupsi maupun pungutan liar. Jika benar terdapat penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” ujarnya. Jum’at, 03/07/2026
Rusmanto menambahkan, pihaknya bersama jaringan praktisi dan aktivis hukum, organisasi masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berkomitmen menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan pungli di UPP Kelas III Sapeken hingga tuntas.
Selain mendesak penegakan hukum, massa aksi juga akan meminta Kementerian Perhubungan melalui Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka meminta pejabat yang diperiksa dapat dibebastugaskan sementara apabila diperlukan demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain :
- Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.
- Pasal 12 huruf b apabila terbukti menerima suap yang berkaitan dengan jabatan.
- Pasal 3 apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 5 dan Pasal 11 apabila unsur pemberian atau penerimaan suap terpenuhi sesuai hasil penyidikan.
Seluruh ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidana dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Para aktivis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di Kepulauan Kangean berharap Kejaksaan Agung RI segera merespons aspirasi masyarakat Kepulauan Kangean dengan melakukan pemeriksaan secara independen terhadap seluruh pihak yang diduga terkait. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama gerakan tersebut adalah mendorong penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta terciptanya tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait pasca adanya seruan dari berbagai elemen masyarakat kepulauan Kangean dan Sapeken. dan media ini terus melakukan upaya dari berbagai pihak untuk mendapatkan informasi lebih dalam, objektif dan transparan guna mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(F/M)
