Kota Sukabumi – Seputar Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar dua rapat paripurna penting pada Sabtu (20/6/2026). Kedua rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari tanggapan Wali Kota Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Ekonomi Kreatif hingga jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi terkait Pertanggungjawaban APBD 2025 dan rencana penyertaan modal PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi (Perseroda).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memaparkan capaian kinerja keuangan daerah yang dinilai impresif sekaligus menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan industri kreatif sebagai langkah menekan angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi.
Pada rapat paripurna pertama, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen legislatif dalam memperkuat iklim usaha bagi pelaku UMKM dan pegiat industri kreatif di Kota Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif harus mampu menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus penyangga utama pembangunan berkelanjutan yang efektif untuk menekan angka pengangguran terbuka.
Untuk memperkuat implementasi regulasi tersebut di masa mendatang, H. Ayep Zaki mengajak Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mendalami sejumlah poin penting. Pembahasan itu mencakup penegasan tujuan dan latar belakang pembentukan aturan, penajaman ruang lingkup serta sub-sektor ekonomi kreatif agar lebih terfokus, pemetaan potensi sumber daya lokal, hingga penyusunan langkah strategis yang konkret di lapangan.
Memasuki rapat paripurna kedua, agenda berlanjut pada jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum sembilan fraksi DPRD mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menerima apresiasi dari seluruh fraksi atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan pencapaian pendapatan daerah serta pendapatan asli daerah,” ujar Wali Kota saat memaparkan strategi keuangan di hadapan para anggota dewan.
Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi menerapkan strategi intensifikasi melalui dana transfer pusat dan pendapatan BLUD, serta strategi ekstensifikasi dengan pemutakhiran basis data objek pajak baru. Selain itu, pencegahan kebocoran pendapatan dilakukan melalui pemasangan alat rekam transaksi elektronik atau tapping box pada pajak restoran.
“Pemkot juga terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum demi tata kelola yang transparan,” lanjutnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp46,95 miliar, Wali Kota menjelaskan bahwa angka tersebut terbentuk dari pelampauan target pendapatan dan penghematan belanja daerah.
“Dari total tersebut, sisa SiLPA sebesar Rp23.060.122.509 yang belum terikat akan dialokasikan kembali pada Perubahan APBD 2026 untuk mendanai program-program prioritas masyarakat yang belum terakomodasi pada APBD murni,” tegasnya.
Topik penting lainnya yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
Wali Kota menjelaskan bahwa investasi jangka panjang tersebut akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 10 tahun dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu alokasi belanja pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurut H. Ayep Zaki, investasi tersebut bukan semata kewajiban regulasi untuk mempertahankan saham pengendali minimal 51 persen, tetapi juga merupakan instrumen sosial-ekonomi yang sangat penting.
“Penguatan modal PT BPR wajib diikuti dengan perluasan dan kemudahan akses kredit mikro bagi pelaku UMKM, yang kami orientasikan sebagai solusi konkret di lapangan untuk memberantas praktik pinjaman ilegal yang membebani fiskal keluarga masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya.
Untuk menjamin keamanan dan transparansi program, Pemerintah Kota Sukabumi memastikan investasi tersebut aman dan akuntabel karena didukung dokumen studi kelayakan independen serta rencana bisnis lima tahunan yang matang.
Penerapan Good Corporate Governance juga akan dijalankan secara ketat, termasuk kewajiban mempublikasikan ringkasan audit tahunan oleh akuntan publik kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga menerima rekomendasi fraksi-fraksi terkait alokasi khusus kredit bagi pedagang Pasar Pelita, PKL, dan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus berkomitmen mempercepat transformasi digital perbankan daerah.
Rapat paripurna diakhiri dengan penegasan Wali Kota bahwa seluruh catatan, kritik, serta saran konstruktif dari legislatif menjadi pengingat sekaligus penguat bagi eksekutif untuk terus meningkatkan pelayanan publik terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
