Skandal Pertanahan di Langkat: Keajaiban “Orang Meninggal” Menandatangani Berkas di BPN Langkat

IMG 20260518 WA0114

LANGKAT, SUMATERA UTARA – Seputar Jagat News. Sebuah dugaan kejanggalan hukum mencuat dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat terkait proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga cacat prosedur dan berpotensi melibatkan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan.

Kasus tersebut bermula dari proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2 Tahun 1984 atas nama M. Gendot Sembiring yang berlokasi di Desa Siberung, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pihak yang tercantum dalam permohonan pemecahan sertifikat, yakni Edi Surianta Sembiring, diketahui telah meninggal dunia pada 31 Juli 2020. Keterangan tersebut diperkuat dengan surat keterangan kematian resmi.

Namun, persoalan muncul setelah adanya dokumen permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan ke BPN Langkat tertanggal 3 Agustus 2020 dengan tanda tangan atas nama Edi Surianta Sembiring.

WhatsApp Image 2026 05 18 at 20.19.32

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena secara administratif maupun logika hukum, seseorang yang telah meninggal dunia tidak mungkin dapat menandatangani dokumen pengurusan pertanahan tiga hari setelah dinyatakan wafat.

Pihak keluarga yang merupakan ahli waris sah mengaku keberatan atas dugaan manipulasi dokumen tersebut. Mereka menilai proses administrasi yang berlangsung telah merugikan hak-hak ahli waris.

Empat orang ahli waris, yakni Mariani Sembiring, Roslina Sembiring, Juwita Sembiring, dan Hermawati Sembiring, diketahui telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

WhatsApp Image 2026 05 18 at 20.19.32 1 1

Para ahli waris menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang meloloskan dokumen tersebut tanpa melakukan verifikasi faktual terhadap identitas dan kondisi pemohon.

Kasus ini pun memicu sorotan publik terhadap integritas pelayanan pertanahan di Kabupaten Langkat. Sejumlah pihak mendesak adanya audit internal dan investigasi menyeluruh guna mengungkap bagaimana dokumen atas nama seseorang yang telah meninggal dunia dapat diproses hingga tahap pemecahan sertifikat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris berharap proses hukum dapat berjalan secara adil serta mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius terkait sistem administrasi pertanahan yang seharusnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah potensi praktik mafia tanah.

(Sukma)

8 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *