SUKABUMI – Seputar Jagat News. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penertiban parkir liar di kawasan depan RSUD Palabuhanratu, Selasa (12/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu, yang selama ini kerap dipadati kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan.
Penertiban dilakukan oleh gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Sejak pagi hari, petugas tampak berjaga di sepanjang area depan rumah sakit untuk memastikan kawasan tetap steril dari kendaraan yang berhenti sembarangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, sehari sebelumnya. Dalam sidak tersebut, bupati menemukan kondisi arus lalu lintas di depan RSUD Palabuhanratu terlihat semrawut akibat banyaknya kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan pengamanan dan penertiban dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari bupati usai sidak berlangsung.
“Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan apa yang diperintahkan pimpinan. Personel Satpol PP gabungan dengan Dishub diterjunkan untuk menjaga kawasan ini,” kata Deni.
Menurutnya, pengawasan dilakukan penuh mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama jam pengamanan berlangsung, petugas disiagakan untuk mengawasi kendaraan yang hendak berhenti di depan rumah sakit agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Tujuannya clear area di depan rumah sakit sesuai arahan Pak Bupati hasil sidak kemarin,” ujarnya.
Deni menjelaskan, kawasan depan RSUD Palabuhanratu saat ini tengah dalam proses penataan. Karena itu, diperlukan langkah pengamanan dan penertiban guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib serta menghindari kemacetan di sekitar rumah sakit.
“Supaya kawasan ini tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas dan masyarakat juga bisa memahami kondisi ini,” ucapnya.
Meski penertiban sudah mulai diterapkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memastikan sampai kapan pola pengamanan dan pengawasan parkir liar di kawasan depan RSUD Palabuhanratu tersebut akan berlangsung. (MP)
