Jakarta – Seputar Jagat News. Langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan, memicu perdebatan serius di ranah hukum. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut perbedaan tafsir, tetapi juga menguji konsistensi penerapan hukum acara pidana di tengah transisi regulasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya hukum, termasuk kasasi, harus berlandaskan ketentuan normatif yang berlaku.
“Langkah hukum hendaknya didasarkan pada hukum acara pidana agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Transisi KUHAP Jadi Titik Krusial
Perkara ini menjadi kompleks karena berada di antara dua rezim hukum: KUHAP lama dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Proses penyelidikan hingga persidangan Delpedro dkk berlangsung di bawah KUHAP lama, sementara putusan dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku.
Berdasarkan ketentuan peralihan, perkara yang telah disidangkan tetap mengacu pada KUHAP lama. Namun, muncul asas hukum yang menyatakan bahwa perubahan aturan seharusnya menguntungkan terdakwa.
Di sinilah letak perdebatan utama: KUHAP baru secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Sementara itu, KUHAP lama masih membuka ruang tersebut.
“Apakah jaksa tetap dapat mengajukan kasasi karena perkara dimulai dengan KUHAP lama, atau harus tunduk pada KUHAP baru yang melarang kasasi atas vonis bebas? Ini menjadi debat akademik yang penting,” kata Yusril.
Mahkamah Agung Jadi Penentu
Yusril menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, MA memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasasi tersebut dapat diterima atau tidak.
Ia juga menilai pihak terdakwa memiliki ruang untuk menguji argumentasi hukum tersebut melalui kontra-memori kasasi, terutama dengan mengangkat prinsip hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.
Sikap Jaksa Berpegang pada KUHAP Lama
Pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dasar hukum pengajuan kasasi merujuk pada ketentuan peralihan dalam UU KUHAP terbaru.
Menurutnya, perkara yang sudah masuk tahap persidangan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diperiksa dan diputus berdasarkan KUHAP lama. Dengan demikian, jaksa menilai kasasi tetap sah diajukan.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah kasasi diambil karena tidak sependapat dengan putusan bebas majelis hakim.
Vonis Bebas dan Reaksi Terdakwa
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa.
Putusan tersebut membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan, sekaligus menutup proses pembuktian di tingkat pengadilan pertama.
Namun, Delpedro menilai langkah kasasi jaksa sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ia juga mengkritik adanya tafsir sepihak terhadap aturan hukum yang telah diperbarui.
“KUHAP baru sudah jelas melarang kasasi atas putusan bebas. Ini seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya.
Ujian Kepastian Hukum
Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa perkara pidana. Ia menjelma sebagai ujian terhadap konsistensi sistem hukum Indonesia dalam menghadapi perubahan regulasi.
Di satu sisi, terdapat kepentingan menjaga kesinambungan proses hukum melalui aturan peralihan. Di sisi lain, ada tuntutan untuk menerapkan prinsip hukum terbaru yang dianggap lebih melindungi hak terdakwa.
Keputusan Mahkamah Agung nantinya tidak hanya menentukan nasib perkara Delpedro dkk, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penerapan KUHAP baru di masa transisi.
Dengan demikian, publik kini menanti apakah hukum akan berpihak pada kontinuitas prosedural atau pada prinsip perlindungan hak yang lebih mutakhir.
MP
