Subang – Seputar Jagat News. Sebuah video yang memperlihatkan adanya tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat dan oknum PTPN VIII PT. Berkah Monara Nusantara (BMN) sebanyak 40 orang, dibantu oleh para preman bayaran kepada 8 orang petani warga Blok 1.4 dan 1.5, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat, pada Senin, 9 Maret 2026.
Bahkan satu di antaranya mengaku oknum aparat TNI tersebut tergabung dalam Satgas Tanah Negara.
Tidak hanya menyerang warga, pihak gabungan PTPN tersebut juga merusak tanaman warga. Bahkan merusak serta membakar mushola yang sedang dibangun oleh warga.
Serangan ini berkaitan dengan konflik agraria yang terjadi antara warga desa dengan PTPN VIII, di mana warga desa menggarap tanah yang dulunya eks HGU PTPN VIII.
Lutfi Yahya, aktivis Jawa Barat, menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat dan PTPN terhadap petani yang memanfaatkan tanah negara. Ia mengutuk tindakan aparat dan PTPN yang semena-mena terhadap masyarakat, apalagi dalam konflik reforma agraria yang seharusnya mereka patuhi sesuai regulasi pemerintah.
Regulasi tersebut antara lain:
- UUD 1945
- PP No. 18 Tahun 2021
- Pasal 33
- Perpres No. 62 Tahun 2023
- Inpres No. 8 Tahun 2025

Dalam kesempatan ini, pihaknya menghimbau agar oknum PTPN tersebut ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sekaligus, untuk oknum aparat tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat karena tindakan arogan yang tidak mencerminkan pengayom masyarakat.
“Mereka itu digaji oleh pajak yang dikumpulkan masyarakat. Aparat digaji oleh rakyat. Dari mulai seragam dan sepatu yang mereka pakai, semua itu berasal dari pajak rakyat yang dikumpulkan oleh pemerintah sebagai pengelola,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan analogi terkait pengelolaan tanah negara.
“Sekarang saya coba analogikan. PTPN menggarap tanah negara, masyarakat juga sama menggarap tanah negara. Di mana letak kesalahannya? Jelas-jelas PTPN yang merugikan negara karena tidak bayar pajak HGU. Seharusnya hal-hal seperti ini diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN dan gugus tugas reforma agraria,” ujar Lutfi Yahya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, aparat harus berada pada posisi sebagai pihak yang melindungi dan mengayomi masyarakat, serta tidak terbawa kepentingan mafia konsesi lahan yang menjadi musuh negara.
Ia juga mengingatkan amanat Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada ruang bagi mafia konsesi lahan, baik swasta maupun BUMN. Apabila melanggar, harus ditertibkan. Amanat tersebut digaungkan oleh presiden untuk mensejahterakan rakyat.
“Sekali lagi kami minta pemerintah memberi sanksi seberat-beratnya bagi oknum aparat dan pegawai PTPN yang menindas rakyat tersebut demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai kejadian tersebut sangat memprihatinkan.
“Miris sekali rakyat menanam singkong malah dikeroyok aparat dan pekerja PTPN. Apakah penegakan hukum di negara ini harus seperti ini? Jangan sampai hukum dapat dikendalikan oleh pihak korporasi mafia tanah yang tujuannya untuk menguasai dan menindas hak hidup rakyat jelata,” pungkasnya.
Lys
