KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Rp5,19 Miliar dari Rumah Aman Kasus Suap Impor Barang KW

WhatsApp Image 2026 03 11 at 11.26.21 AM

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa seorang aparatur sipil negara berinisial SA yang diduga berperan memindahkan uang miliaran rupiah hasil dugaan korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap SA dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. SA diketahui merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan catatan KPK, SA tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Diduga Memindahkan Uang Rp5,19 Miliar

SA sebelumnya disebut memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait pengurusan impor barang tiruan atau barang KW.

Menurut temuan penyidik, uang itu dipindahkan dari sebuah rumah aman di Jakarta menuju rumah aman lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan praktik pengurusan kepabeanan dan cukai secara ilegal.

KPK Panggil Pegawai Perusahaan Logistik

Selain memeriksa SA, KPK juga memanggil dua pegawai perusahaan logistik PT Blueray Cargo, masing-masing berinisial DK dan DH. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejumlah transaksi dan aktivitas perusahaan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Perusahaan tersebut sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan impor barang yang diduga melibatkan praktik suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah itu, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2026.

Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.

Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi perusahaan tersebut Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Tersangka Baru dan Dugaan Aliran Dana

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika pada 26 Februari 2026 KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi yang lebih luas dalam pengurusan cukai. Pendalaman itu mengemuka setelah penyidik menyita uang Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menduga dana tersebut berkaitan dengan praktik pengaturan proses impor dan pengawasan kepabeanan yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Penyidik kini menelusuri aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam dugaan skema suap yang disebut-sebut telah berlangsung sistematis dalam pengurusan impor barang tiruan.

MP

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *