Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bersikap permisif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), termasuk terkait kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pertanyaan publik soal kesan lambannya penanganan terhadap figur di level pimpinan kementerian.
“Tidak permisif sebetulnya. Beliau itu ada pada posisi top management. Sedangkan perkara DJKA ini terdiri dari beberapa ruas dengan konstruksi perkara yang berbeda-beda,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Perkara Terbagi dalam Sejumlah Klaster
Asep menjelaskan, pengusutan kasus tidak berdiri pada satu proyek tunggal, melainkan terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan wilayah dan jenis pekerjaan.
Pengembangan perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Penyidikan kemudian merambah proyek di ruas Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta. Selanjutnya, kasus bergeser ke wilayah Jawa Barat pada ruas Cianjur–Lampegan, serta ke Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Barat. Penyidik juga mendalami proyek di Jawa Timur hingga proyek Trans Sulawesi.
Menurut Asep, setiap ruas memiliki fakta perbuatan dan konstruksi hukum masing-masing. Karena itu, KPK membangun pembuktian secara bertahap berdasarkan kecukupan alat bukti di tiap klaster.
“Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali. Kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya,” katanya.
Pemanggilan Ulang dan Harapan Kooperatif
KPK sebelumnya menjadwalkan ulang pemanggilan Budi Karya pada Rabu (25/2/2026). Namun jadwal tersebut kembali dipindahkan ke pekan depan. Pada pemanggilan sebelumnya, Rabu (18/2/2026), Budi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil guna memperjelas duduk perkara secara transparan dan komprehensif.
Sorotan Aliran Dana dan Sewa Helikopter
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mendalami hubungan Budi Karya dengan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Nama Dion mencuat dalam fakta persidangan perkara suap proyek jalur kereta api DJKA.
Salah satu sorotan dalam persidangan adalah penyewaan helikopter untuk kunjungan kerja Menteri Perhubungan, yang disebut dibiayai oleh pengusaha pelaksana proyek.
Dalam salinan putusan perkara, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, bersama rekannya terbukti menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dari Dion. Dalam persidangan, Harno menyebut sebagian dana tersebut ikut dinikmati Budi Karya dan digunakan untuk membiayai penyewaan helikopter.
Pemeriksaan Sebelumnya
Pada 26 Juli 2023, penyidik KPK telah memeriksa Budi Karya dan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, sebagai saksi. Saat itu, keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme internal Kementerian Perhubungan, termasuk sistem pengawasan dan evaluasi proyek.
Usai pemeriksaan, Budi Karya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insya Allah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana suap kepadanya, Budi tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan.
KPK menegaskan, pengusutan perkara akan terus berjalan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, tanpa memandang jabatan maupun posisi pihak-pihak yang terlibat.
Sp
