Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda 2023–2024

Screenshot 2026 02 28 115807

MedanSeputar Jagat News. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup serta menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial:

  • W.H., Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023;
  • M.L.A., Kepala KSOP Belawan Tahun 2024;
  • S.H.S., pejabat yang juga pernah menjabat Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian data dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban jasa pandu tunda.

Penyidik mengungkap bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa apabila Otoritas Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat.

Di Pelabuhan Belawan, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan, bagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Kapal dengan tonase di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang memasuki perairan wajib pandu seharusnya dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda. Namun, berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024, penyidik menemukan adanya kapal-kapal dengan GT di atas 500 yang masuk ke wilayah wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka.

WhatsApp Image 2026 02 28 at 10.44.04

Padahal, dalam kapasitasnya sebagai Kepala KSOP, para tersangka memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan, memimpin pengaturan, serta memastikan akurasi pendataan kapal dan penerimaan negara dari sektor tersebut.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta menghitung secara rinci besaran kerugian keuangan negara. “Perhitungan detail kerugian negara masih dalam proses,” ujar Rizaldi dalam keterangan resminya.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
  • Jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menilai perbuatan para tersangka diduga memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan,” tegas Rizaldi.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola penerimaan negara di sektor strategis kepelabuhanan. Jika dugaan ini terbukti, kasus tersebut mencerminkan celah pengawasan dalam pengelolaan PNBP yang berpotensi merugikan keuangan negara secara sistemik.

Penyidik memastikan akan menuntaskan perkara hingga ke akar permasalahan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sektor maritim nasional.

(MP)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *