Headlines

Bareskrim Ambil Alih Perburuan DPO Narkoba Ko Erwin, Terseret Kasus Eks Kapolres Bima Kota

WhatsApp Image 2026 02 27 at 04.35.25

JakartaSeputar Jagat News. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan langkah tersebut.

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Erwin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat tersebut, penyidik turut menyertakan foto serta identitas ciri fisik yang bersangkutan.

Ko Erwin diketahui memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat 85 kilogram, berambut pendek lurus berwarna hitam, dan berkulit sawo matang.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Erwin agar segera melapor atau menyerahkannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar serta permufakatan jahat.

Pengambilalihan pengejaran Ko Erwin dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin.

Didik juga menegaskan tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin dalam bentuk apa pun, termasuk dalam perkara peredaran narkotika dan psikotropika. Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyebut isi surat pernyataan tersebut selaras dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Meski demikian, disebutkan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita merupakan milik pribadi Didik.

Langkah Bareskrim mengambil alih pengejaran DPO Ko Erwin dinilai sebagai upaya mempercepat penuntasan perkara sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

Hingga kini, penyidik masih terus memburu keberadaan Erwin serta mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sumber: Kompas
Editor: DS

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *