Jakarta – Seputar Jagat News. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan pembaruan terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi. Menurut Dasco, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan setelah revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diselesaikan terlebih dahulu.
“Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP, sehingga kemudian setelah selesai semua,” ujar Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menekankan bahwa penyelesaian revisi KUHAP diperlukan agar penyusunan RUU Perampasan Aset dapat terkompilasi secara sistematis dan terintegrasi dengan instrumen hukum yang ada, serta bisa diterapkan secara efektif dan konsisten.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dilanjutkan setelah revisi KUHAP rampung.
“Jadi kalau hukum pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka perampasan aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir di Gedung DPR RI, Kamis (19/6/2025).
Nasir menjelaskan, beberapa pakar hukum menilai bahwa UU Perampasan Aset belum terlalu mendesak saat ini, karena instrumen hukum terkait perampasan hasil kejahatan sudah ada dalam Undang-Undang Tipikor (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), serta KUHP dan KUHAP yang sedang direvisi.
“Masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih. Kami juga nanti akan melihat apakah Badan Pemulihan Aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita dari kejahatan korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan pondasi utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami fokus menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap jalan terang untuk mengungkapkan kasus kejahatan. Pembuktian pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, harus hati-hati,” jelasnya.
Dengan demikian, DPR RI menekankan urgensi penyusunan regulasi secara komprehensif agar kebijakan penegakan hukum, termasuk pemulihan aset hasil kejahatan, dapat berjalan efektif, adil, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang tengah diperbaiki melalui revisi KUHAP. (Red)