JAKARTA – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan KPK adalah memanggil Anwar Saddad, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Anwar Saddad dilakukan pada Senin (23/6/2025) dan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada media.
Tak hanya Anwar Saddad, KPK juga turut memanggil empat saksi lainnya, yaitu:
- Ahmad Affandi, pihak swasta
- Nur Aliwafa, pihak swasta
- Fauzan Adima, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024
- Ikmal Putra, pegawai negeri sipil (PNS)
Meskipun belum dijelaskan secara spesifik materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi tersebut, pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap skema korupsi yang melibatkan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 4 orang berstatus sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap.
“Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ungkap Tessa, salah satu pejabat KPK, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa dari empat penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah yang disalurkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota legislatif yang kemudian disalurkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas). Modus ini diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik oleh sejumlah oknum.
Penyidikan terhadap kasus dana hibah Jatim ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur legislatif baik di tingkat daerah maupun pusat. KPK diperkirakan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lainnya seiring dengan berkembangnya penyidikan. Masyarakat kini menunggu komitmen KPK dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses anggaran daerah. (Red)