PELTU Lubis Akui Rutin Beri “Jatah” ke Kapolsek Rp 1 Juta Saat Buka Sabung Ayam, Tapi Tetap Digerebek

Screenshot 2025 06 17 174927
7 / 100

PALEMBANG – Seputar Jagat News. Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, menghadirkan kesaksian mencengangkan dari Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025), Peltu Lubis blak-blakan soal keterlibatannya dalam praktik perjudian dan aliran uang kepada aparat kepolisian.

Peltu Lubis dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah. Ia menyebut ide awal membuka arena sabung ayam dan perjudian dadu koprok berasal dari Kopda Basarsyah. “Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah, komandan. Dia bilang, ‘Bang, kita buka gelanggang.’ Saya setuju, lalu kami buka sabung ayam dan koprok,” kata Lubis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Lubis mengaku kegiatan perjudian tersebut berpindah tempat empat kali karena keberatan warga yang terganggu oleh keramaian dan banyaknya kendaraan. Akhirnya, lokasi kembali ke Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan.

Dalam pengakuannya, Lubis menerima bagian keuntungan dari perjudian koprok sebesar Rp 300 ribu, sedangkan dari sabung ayam ia mengaku hanya meminta uang dari Kopda Basarsyah sekitar Rp 200–300 ribu setiap kali ada kegiatan. Namun, hakim mempertanyakan pernyataan ini karena menurut dakwaan, keduanya berbagi keuntungan secara merata.

“Komandan, pembagiannya kalau dari koprok itu tergantung ramai atau sepinya. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai bisa sampai Rp 1 juta sekali buka,” terang Lubis.

Yang mengejutkan, Peltu Lubis mengaku rutin memberikan ‘uang penghormatan’ sebesar Rp 1 juta kepada Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, setiap kali membuka arena judi sabung ayam. Bahkan, saat menjelang lebaran, ia menjanjikan akan memberikan Rp 2 juta. Namun pada hari penggerebekan, 17 Maret 2025, uang tersebut belum sempat diserahkan karena Kapolsek tak dapat dihubungi dan tidak berada di kantor.

“Saya telpon-telpon Kapolsek, nggak angkat. Saya ke Polsek juga kosong. Jadi uangnya masih dipegang Basarsyah saat itu,” ujar Lubis.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bukan hanya Kapolsek yang menerima uang. Oknum anggota Polsek dan Brimob juga disebut menerima ‘jatah’ dengan cara makan dan merokok di warung dekat gelanggang judi, lalu menerima Rp 100 ribu saat pulang. “Makanya saya kaget, kok masih digerebek?” ucapnya, heran.

11 Saksi Dihadirkan, Persidangan Berlangsung Ketat

Dalam persidangan ini, Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 saksi yang terdiri dari anggota TNI, masyarakat, hingga kerabat terdakwa. Kesaksian Lubis menjadi sorotan karena membongkar praktik setoran rutin ke aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Berikut daftar lengkap saksi:

  • Peltu Yun Heri Lubis
  • Koptu Rizal Muktiantar (Babinsa Ramil 424)
  • Koptu Zulkarnain (Babinsa Pakuan Ratu)
  • Ivandri Satria (ipar terdakwa)
  • Dewa Ketut Buana (warga sipil)
  • Herman (petani)
  • Topan Husada (wiraswasta)
  • Poniman (pemilik bengkel motor)
  • Khorizal (sepupu terdakwa)
  • Nursamsiah
  • Meidi

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Fredy Ferdian menegaskan agar para saksi memberikan keterangan jujur, tanpa ditambah atau dikurangi.

Sidang Terpisah, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Diketahui, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis disidangkan secara terpisah. Dalam pantauan di Pengadilan Militer, keduanya hadir dengan pakaian tahanan berwarna kuning dan dikawal ketat oleh aparat.

Ancaman hukuman bagi Kopda Basarsyah tidak main-main. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun atau bahkan hukuman mati. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis, Kopda Basarsyah juga dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Penembakan Tiga Polisi Saat Penggerebekan

Tragedi berdarah yang memicu pengusutan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025. Sebanyak 17 personel gabungan Polres Way Kanan datang ke lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik untuk melakukan penggerebekan. Namun, mereka disambut tembakan dari orang tak dikenal.

Tiga anggota polisi tewas dalam kejadian itu, yakni:

  • Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto
  • Bripka Petrus Apriyanto (anggota Polsek Negara Batin)
  • Bripda M Ghalib Surya Ganta (anggota Satreskrim Polres Way Kanan)

Ketiga jenazah dibawa ke rumah sakit, sementara proses hukum langsung dilakukan terhadap dua anggota TNI yang terlibat langsung, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis

Sidang terhadap kedua terdakwa dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Untuk perkara Kopda Basarsyah, dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, sedangkan perkara Peltu Lubis dipimpin Mayor CHK Endah Wulandari.

Menurut Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, sidang terpisah dilakukan karena ada dua berkas perkara dengan nomor registrasi berbeda: No 50KPMI04ADV2025 (Basarsyah) dan No 51KPMI04ADV2025 (Lubis).

Persidangan digelar terbuka untuk umum, dan keluarga korban tampak hadir menyaksikan jalannya pembacaan dakwaan dengan penuh perhatian.

Kesaksian Peltu Yun Heri Lubis membuka tabir dugaan praktik perjudian yang mendapat “perlindungan” aparat, dan berujung pada tragedi penembakan tiga anggota polisi. Fakta bahwa setoran rutin masih tak mencegah penggerebekan menjadi tanda tanya besar dan menyoroti dugaan keterlibatan lebih luas dalam jaringan perjudian ilegal yang berujung maut ini.

Kasus ini menjadi perhatian nasional dan ujian serius bagi institusi penegak hukum dan militer untuk mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *