Deretan Pejabat Jawa Barat Tersandung Kasus Korupsi, Dua Kadis Ditahan Kejaksaan

Screenshot 2025 06 16 082337
7 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari lingkaran birokrasi Pemerintah Daerah Jawa Barat. Kali ini, dua pejabat setingkat kepala dinas resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Mereka adalah Eddy Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, dan Siti Ida Hamidah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.

Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah senilai Rp 6,5 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 diduga disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukannya.

Selain Eddy, Kejati Jabar juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni:

  • Dodi Ridwansyah (DR), mantan Kepala Dispora Kota Bandung,
  • Yossi Irianto (YI), mantan Sekda Kota Bandung, dan
  • Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, keempat tersangka diduga melakukan rekayasa anggaran sejak tahap pengajuan proposal. Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah disebut telah bersepakat memasukkan anggaran representatif dan honorarium staf Kwarcab, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung.

Dwi menambahkan, Deni Nurhadiana sebagai Ketua Harian Kwarcab kala itu juga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan. Sementara Eddy Marwoto tak hanya menyetujui pencairan dana tak sah, namun juga terbukti menggunakan dana hibah dengan pertanggungjawaban fiktif.

“Pada tahun 2020, EM selaku Kadispora juga meloloskan kembali biaya yang tak sesuai ketentuan. Padahal, aturan tersebut tidak ada dalam keputusan Wali Kota,” tegas Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6/2025).

Kini, ketiganya—Eddy, Dodi, dan Deni—telah resmi ditahan di Rutan Kebon Waru, sementara Yossi Irianto sudah lebih dahulu mendekam karena kasus lain, yakni sengketa lahan Bandung Zoo.

Kadis Purwakarta Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Sarpras

Kasus korupsi lain yang menyeret pejabat Jabar muncul dari Kabupaten Purwakarta. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Siti Ida Hamidah ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis, pukul 12.30 WIB. Ia merupakan salah satu dari enam tersangka dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tahun 2023.

Menurut Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, proyek senilai Rp 2.265.430.609 itu semestinya diperuntukkan bagi 31 kelompok pembudidaya ikan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi penyelewengan oleh para tersangka, termasuk Siti Ida.

Sebelum penahanan, Siti sempat mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia langsung ditahan bersama lima tersangka lainnya.

“Pemeriksaan sudah dilakukan, dan kita tahan seperti tersangka lainnya. Total ada enam orang tersangka dan seluruhnya kini ditahan,” jelas Kajari Martha.

Korupsi Masif, Integritas ASN Dipertaruhkan

Rangkaian penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret korupsi di lingkungan pemerintah daerah Jawa Barat. Publik pun semakin geram melihat anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah dijadikan ladang bancakan oknum pejabat.

Kasus-kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN dan pejabat pemerintahan bahwa praktik korupsi tidak akan luput dari jerat hukum. Masyarakat pun berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah awal pemulihan integritas birokrasi di daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *