Jakarta — Seputar Jagat News. Kamis, 12 Juni 2025. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengadakan pertemuan resmi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, Sherly secara khusus meminta dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan untuk memastikan program-program strategis Pemprov Malut berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Gubernur Sherly menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program daerah. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan agar Pemprov Malut bekerja sama erat dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.
“Arahan dari beliau (Jaksa Agung) adalah untuk memastikan Pemprov Maluku Utara bekerja sama baik dengan Kejaksaan Tinggi di Provinsi Maluku Utara,” ujar Sherly usai pertemuan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara maksimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Setiap rupiah dari APBD harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” tambahnya.
Sherly juga menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Maluku Utara tengah menggarap sejumlah proyek strategis nasional dengan dukungan dana dari APBN. Di antaranya:
- Pembangunan rumah sakit tipe C di dua kabupaten, masing-masing senilai Rp150 miliar
- Pembangunan sekolah rakyat di dua titik, masing-masing senilai Rp200 miliar
- Pembangunan jalan dan jembatan, dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp300 miliar
Tak hanya itu, Pemprov juga telah mengajukan usulan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten ke Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp8 triliun, dan berharap agar anggaran tersebut dapat diakomodasi secara bertahap.
Guna menjaga seluruh program tetap berjalan dalam koridor hukum, Sherly menyampaikan komitmen Pemprov Malut untuk selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan dalam penyusunan regulasi daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK).
“Ke depannya, dalam pembuatan Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan, kami akan berkonsultasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion agar tetap dalam jalur hukum yang benar,” tegas Sherly.
Pertemuan antara Gubernur Sherly dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menandai penguatan sinergi pusat-daerah dalam mengawal pembangunan dan pencegahan korupsi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas dan keberlanjutan program pembangunan di Provinsi Maluku Utara. (Red)