Program Pemerintah Pusat Menuju Indonesia Emas Terhambat di Kabupaten Cianjur: Dana BOSP Diduga Bocor.

01gpd3e2294efy64fpze7pfr8h
10 / 100

Cianjur – Seputar Jagat News. Minggu, 8 Juni 2025. Upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan menuju “Indonesia Emas 2045” melalui pemerataan akses pendidikan terhambat oleh skandal penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, dana yang digelontorkan pemerintah pusat, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi pada tahun 2025 untuk pusat kegiatan belajar masyarakat se-Kabupaten Cianjur, lebih kurang sebesar Rp66 miliar. Berdasarkan data dan hasil investigasi, diduga dana tersebut bocor hingga Rp33 miliar. Hal tersebut terjadi akibat manipulasi data peserta didik fiktif pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Modus Operandi: peserta didik fiktif. Dana BOSP yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat melalui PKBM diduga disalurkan kepada lembaga-lembaga pendidikan nonformal yang mencantumkan peserta didik fiktif demi mendapatkan dana operasional. Data dari beberapa PKBM menunjukkan lonjakan jumlah peserta yang tidak wajar tanpa disertai bukti kegiatan belajar yang nyata. Bahkan masyarakat di sekitar lokasi tidak pernah melihat atau menyaksikan adanya kegiatan belajar mengajar, dengan jumlah siswa sebanyak yang ada dalam data. Hal ini diungkapkan oleh seorang kepala sekolah swasta berinisial N kepada awak media.

N mengatakan, “Maraknya PKBM yang mencapai 300 lembaga di Kab. Cianjur, yang menjadi berdampak kepada sekolah formal yang tidak mendapatkan peserta didik,”
“Terus terang selaku sekolah formal kita heran bagaimana PKBM-PKBM tersebut mendapatkan siswa ratusan yang menurut informasi juga ada dari luar kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, “Kapan belajarnya peserta didik tersebut? Minimal tatap muka kan harus ada 20% sampai 30%. Dan tutor yang mengajar juga tidak berbanding dengan jumlah siswa. Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menertibkan hal ini karena terlihat hanya ingin untuk mendapatkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan saja,” imbuhnya.

Dugaan keterlibatan pejabat lebih memperhatikan lagi. Kebocoran ini tidak terjadi tanpa restu. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi kuat keterlibatan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdikpora Kabupaten Cianjur, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam memuluskan proses pencairan dana.

Karena lembaga PKBM ingin menginput data ke dalam Dapodik harus melalui operator Dinas Pendidikan yang ada di bidang PAUD, artinya tidak mungkin mereka tidak mengetahui peserta didik yang dimasukkan ke dalam Dapodik tersebut apakah masuk ke lembaga PKBM tersebut sesuai PPDB atau mengambil data siswa dari sekolah-sekolah swasta kecil yang ada di pinggiran Kabupaten Cianjur.

“Modus ini berjalan rapi dan sistematis bertahun-tahun. Data dimanipulasi, laporan fiktif disiapkan, dan pencairan dana dilakukan dengan pengawasan lemah dari pihak terkait,” ujar seorang yang tidak mau disebutkan namanya, pensiunan ASN di Dinas Pendidikan tersebut.

Dampak terhadap pendidikan dan reputasi daerah: praktik manipulatif ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga mencoreng upaya peningkatan kualitas pendidikan. Program nasional untuk membentuk generasi emas berpendidikan terancam mandek di tingkat daerah akibat lemahnya integritas pengelola pendidikan lokal.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat pendidikan. Kami berharap pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas para pelaku,” ungkap seorang pemerhati pendidikan (SMW), 7/6/2025 kepada awak media Seputarjagat News.

Skandal dana BOSP di Kabupaten Cianjur menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Disdikpora, publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas, transparan, dan memberikan efek jera demi menjaga semangat Indonesia menuju generasi emas yang cerdas, jujur, dan berintegritas.

Ketika awak media mengonfirmasi terkait permasalahan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut kepada Kepala Disdikpora “H. Ruhli Solehudin, S.Ag., MSI.” melalui pesan WhatsApp-nya,

Ruhli mengatakan, “Kami Disdikpora tidak bungkam dan sudah disampaikan kepada seluruh media yang bertanya tentang hal tersebut. Apabila indikasi tersebut betul tidak benar, pasti kami Disdikpora akan menindak tegas sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Bukan hanya satu atau dua lembaga, tapi seluruh lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Cianjur. Pembinaan dan pengawasan terus kami lakukan. Lembaga PKBM sebagai pengguna anggaran wajib menggunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Apabila benar terbukti tidak sesuai peruntukannya oleh pihak berwenang maka harus dikembalikan ke kas negara.

Kami menghimbau kepada seluruh PKBM yang di Kabupaten Cianjur agar melaksanakan kegiatan penyelenggaraan PKBM (8 standar pendidikan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Haturnuhun kang,” tulis Ruhli.

Namun, tanggapan Kepala Dinas tersebut bertolak belakang dengan kenyataan pada saat adanya dugaan penyalahgunaan dana PIP dan BOSP di PKBM Althafariz, yang dilaporkan oleh awak media kepada Kabid PAUD Jajang Sutisna. Bahwa menurut dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat dan sedang ditangani,” ujarnya.
Namun, ketika awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Cianjur, menurut petugas tidak ada laporan tertulis maupun surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur kepada Inspektorat,” jelasnya. (DS/HSN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *