Jakarta — Seputar Jagat News. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menindak masyarakat yang melakukan demonstrasi secara damai. Ia memastikan bahwa menyuarakan aspirasi adalah hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi, dan pemerintah akan memberikan ruang sepenuhnya bagi masyarakat untuk melakukan aksi tersebut.
“Terhadap mereka yang melakukan demonstrasi, itu tidak akan diapa-apain. Kan demonstrasi itu adalah hak dari rakyat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Jadi akan diberikan kesempatan, diberikan keleluasaan seluas-luasnya,” ujar Yusril melalui akun YouTube resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Namun, Yusril menegaskan bahwa sikap pemerintah akan berbeda terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan momen demonstrasi untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pembakaran, penjarahan, dan perusakan fasilitas umum.
“Tapi mereka yang menyalahgunakan kesempatan itu dengan cara melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan, dan lain-lain, terhadap mereka ini yang dilakukan suatu tindakan tegas,” tegas Yusril.
Yusril menyampaikan bahwa tindakan tegas dari aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menekankan pentingnya prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tindakan tegas itu harus dilakukan secara terukur, transparan, dan terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan bersikap adil dan proporsional, hanya menindak mereka yang secara hukum terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini juga selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa tindakan hukum hanya akan diambil terhadap individu yang benar-benar bersalah.
“Pemerintah tentu akan bersikap adil dalam hal ini. Dan ketahui bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah harus mengambil satu langkah hukum yang tegas. Artinya hanya kepada mereka yang disangka bersalah saja yang diambil satu tindakan yang tegas,” ujar Yusril.
Lebih jauh, Yusril juga menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, hak-hak warga negara yang ditangkap, ditahan, atau dipanggil harus tetap dihormati. Ia mengingatkan bahwa pendampingan hukum dari advokat adalah kewajiban negara, dan kondisi penahanan pun harus memenuhi standar kemanusiaan.
“Jadi terhadap mereka yang dilakukan pemanggilan, terhadap mereka yang dilakukan penangkapan, dan penahanan, mereka itu harus dijamin hak-haknya, harus didampingi oleh pengacara, didampingi oleh advokat. Harus diberikan jaminan keselamatan, tempat tahanan yang memadai dan memenuhi persyaratan, dan sebagainya,” jelas Yusril.
Pernyataan Yusril muncul setelah serangkaian aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di berbagai daerah Indonesia beberapa waktu terakhir. Meski sebagian besar aksi berjalan damai, namun sejumlah oknum terlibat dalam tindakan anarkistis, seperti pembakaran gedung DPRD, penjarahan toko dan rumah warga, hingga pengrusakan fasilitas publik.
Tragisnya, kerusuhan tersebut menelan korban jiwa. Salah satu insiden paling disorot publik adalah tewasnya seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat aparat mengamankan massa. Peristiwa ini memicu kemarahan dan kritik tajam terhadap kepolisian, terutama dalam hal prosedur penggunaan kekuatan di lapangan.
Sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat berdasarkan hukum dan prinsip HAM. Mereka juga mendorong adanya investigasi transparan terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat selama pengamanan aksi demonstrasi.
Yusril sendiri menegaskan bahwa aparat yang melanggar hukum dan HAM juga tidak akan dibiarkan.
“Kalau ada aparat yang melanggar, tentu juga akan ditindak tegas. Pemerintah akan bersikap adil,” pungkasnya. (MP)