Jakarta — Seputar Jagat News. Penugasan prajurit TNI untuk menjaga kantor-kantor Kejaksaan menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mempertanyakan dasar hukum serta urgensi dari perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menugaskan anggotanya menjaga Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
Isnur menilai kebijakan ini membuat posisi TNI terkesan bergeser dari fungsi utamanya sebagai penjaga pertahanan negara, menjadi layaknya petugas keamanan internal atau “satpam”.
“Pertanyaannya, apakah kita masih dalam kerangka negara hukum sesuai konstitusi? Apakah kita masih sepakat bahwa TNI adalah alat pertahanan negara?” tegas Isnur dalam wawancaranya di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (13/5/2025).
Menurut Isnur, pengamanan tersebut tidak bisa hanya berdasar pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, melainkan harus mengacu langsung pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Kalau ini masuk OMSP, di mana urgensinya? Kalau tidak, maka ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang dan konstitusi. Ini berbahaya secara tata negara,” tambahnya.
Isnur juga menyatakan keprihatinannya bahwa pelibatan militer dalam pengamanan institusi penegak hukum dapat mengganggu independensi dan atmosfer hukum di Kejaksaan. Ia menilai perintah ini berlebihan, apalagi jika diestimasi jumlah personel TNI yang dikerahkan mencapai ribuan.
“Bayangkan kalau satu kantor Kejaksaan dijaga 10 prajurit, dengan lebih dari 500 kantor, berarti bisa ada lebih dari 5.000 prajurit yang disebar. Ini sangat berlebihan dan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perintah Panglima TNI sebagaimana tertuang dalam Telegram Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025, merupakan bagian dari kerja sama rutin dan preventif yang legal dan profesional.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bentuk kerja sama resmi yang diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” jelas Kristomei.
Ia merinci delapan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan, di antaranya:
- Pendidikan dan pelatihan;
- Pertukaran informasi hukum;
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan;
- Penempatan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
- Dukungan personel untuk pelaksanaan fungsi Kejaksaan;
- Pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
- Pemanfaatan sarana dan prasarana;
- Koordinasi penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan bahwa bantuan personel dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI tetap menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Ini bagian dari tugas melindungi bangsa sesuai amanat Undang-undang,” ujarnya.
Senada dengan TNI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengamanan tersebut bukan hal baru dan sudah berlangsung baik selama ini, terutama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ini adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah ada. Tidak ada permintaan khusus. Semuanya dilakukan profesional dan terukur,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Harli menyebut, dukungan TNI selama ini terbukti memperkuat sistem pengamanan kantor Kejaksaan tanpa menimbulkan persoalan yang berarti.
Meski TNI dan Kejaksaan mengklaim pelibatan ini legal dan fungsional, sejumlah pengamat menyuarakan kekhawatiran bahwa perluasan fungsi militer dalam ranah sipil berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan netralitas militer.
Kontroversi ini pun membuka kembali wacana pentingnya penguatan kontrol sipil terhadap militer dan evaluasi atas bentuk-bentuk kerja sama antar-lembaga yang menyangkut penugasan prajurit TNI di luar fungsi utama pertahanan negara.
Publik pun kini menanti kejelasan: apakah ini sekadar bentuk pengamanan biasa, atau justru awal dari bergesernya peran TNI dalam struktur ketatanegaraan Indonesia? (Red)