Wibawa Pengadilan Dipertanyakan: Tergugat dari Instansi Pemerintah Absen dalam Sidang Perdata di Bandung

IMG 1403.jpeg
8 / 100

Kota Bandung – Seputar Jagat News. Sabtu 26 Oktober 2024. Dalam perkembangan sidang perkara perdata nomor 578/Pdt.G/2023/PN.Bdg, terungkap bahwa beberapa instansi pemerintah, termasuk Lurah Cipamokolan, Camat Rancasari, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung, tidak hadir dalam dua sesi persidangan.

Pada tanggal 17 Oktober 2024, setelah Ketua Majelis Hakim, Bayu Seno Maharto SH, MH, membuka sidang dan memanggil para tergugat, tidak satupun dari mereka hadir. Hal ini diulang pada tanggal 24 Oktober 2024, saat acara pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat, Agus Suhendar, serta pengunjung sidang menyatakan keprihatinan mereka atas sikap tidak taat hukum dari instansi yang seharusnya menunjukkan contoh yang baik dalam menghormati proses peradilan.

“Keberadaan mereka seharusnya menghormati wibawa pengadilan. Ketidakhadiran ini mempersulit pihak yang mencari keadilan,” ungkap seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya.

Dalam persidangan perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, pengacara penggugat, H.R. Irianto Marpaung SH, dan Feriansyah SH, menegaskan pentingnya pemeriksaan saksi sebagai alat bukti untuk memperjelas kasus yang tengah ditangani. Mereka menekankan bahwa kesaksian memberikan informasi krusial mengenai apa yang disaksikan, didengar, dan dialami oleh saksi di depan pengadilan.

Saksi utama, Agus Suhendar, mengungkapkan dalam persidangan bahwa ia telah tinggal di lokasi objek sengketa sejak tahun 1990, mengikuti ayahnya, Ajat, yang sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1980 dengan izin dari pemilik sebelumnya, Alm. Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa. Agus melanjutkan bahwa ia terpaksa meninggalkan tanah tersebut pada tahun 2023 setelah seorang pengembang berinisial D.I. mengusirnya, sambil menunjukkan salinan sertifikat yang terkait.

Agus juga menjelaskan bahwa ayahnya pernah dilaporkan oleh IR. Djohar Hayat ke Polda Jabar pada tahun 2001 dengan tuduhan penyerobotan, namun kasus tersebut tidak berlanjut, dan ia tetap tinggal di lokasi itu hingga 2023. Ia menegaskan, selama tinggal di sana, tidak pernah ada pengukuran tanah oleh pihak BPN, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan sertifikat yang dimiliki oleh pihak lain.

Ketiadaan Lurah Cipamokolan, Camat Rancasari, dan BPN Bandung dalam dua kali persidangan yang mengadakan pemeriksaan saksi membuat para pengacara dan masyarakat mempertanyakan komitmen instansi-instansi tersebut terhadap proses hukum. “Seharusnya mereka hadir untuk membantah atau mendukung keterangan saksi,” ungkap H.R. Irianto Marpaung SH.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran mengenai ketidakpatuhan instansi pemerintah dalam menghormati proses peradilan dan menegaskan pentingnya kehadiran mereka dalam rangka menjaga wibawa hukum di mata publik.

Situasi ini memicu diskusi di kalangan masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum di kalangan pejabat publik, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Pengacara penggugat HR, Irianto Marpaung SH dan Feriansyah SH berharap agar ke depannya, semua pihak menghormati panggilan pengadilan demi menjaga integritas proses hukum. (Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *