Bandung – Seputar Jagat News. Sabtu, 8 November 2024. Maraknya sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil dengan diduga mafia tanah di Kota Bandung memunculkan keprihatinan di kalangan warga setempat. Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, persoalan ini berkaitan dengan tanah milik masyarakat yang telah dititipkan kepada penjaga atau pihak ketiga selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba beralih kepemilikan tanpa dasar yang sah.

Sengketa Tanah Melibatkan Oknum Pejabat
Dalam beberapa kasus yang terjadi, tanah yang pada awalnya tidak ditempati atau dikelola oleh pemiliknya, namun diserahkan kepada penjaga atau pihak lain untuk dirawat, tiba-tiba saja dapat beralih kepemilikan atas nama orang lain yang bukan pemilik asli tanah tersebut. Kejanggalan ini muncul karena tidak ada dasar transaksi yang sah seperti jual beli atau hibah yang mendasari peralihan hak atas tanah tersebut. Sebagai contoh perkara perdata nomor: 578/Pdt.G/2023/PN.Bdg. antara Ahli waris Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa (Penggugat) melawan Ahli Waris IR. Djohar Hayat (Anugrah johar, dan Rangga johar) sebagai tergugat 1 dan 2 kemudian Alm. Khokahie, Irwan Gunawan, sebagai tergugat 3 dan Indra (Johan Idrachman) sebagai tergugat 4.
Lebih mencurigakan lagi, proses penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tersebut diduga terjadi akibat adanya kolaborasi antara beberapa oknum pejabat, antara lain oknum Lurah, Camat, Notaris, serta oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.
Desakan kepada Menteri BPN/ATR untuk Bertindak
Menanggapi hal ini, praktisi hukum HR. Irianto Marpaung, SH., yang ditemui di kantor hukumnya di Jalan Sampurna No. 33, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah di Kota Bandung. Menurut Irianto Marpaung, praktik mafia tanah ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka.
“Proses peralihan tanah yang tidak sah ini tidak bisa terjadi begitu saja tanpa adanya kolaborasi antara oknum Lurah, Camat, Notaris, dan bahkan oknum di BPN/ATR. Mereka yang seharusnya menjaga keabsahan dokumen pertanahan, malah diduga bekerja sama dengan mafia tanah untuk memanipulasi dokumen dan sertifikat tanah,” ujar Irianto, yang juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai potensi kerugian yang dihadapi oleh masyarakat akibat praktik-praktik tidak sah ini.
Irianto Marpaung menegaskan bahwa masalah ini harus segera mendapatkan perhatian dari Menteri BPN/ATR, Nusron Wahid, mengingat tingginya angka sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertanahan, Menteri BPN/ATR diminta untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas praktek mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Ini adalah masalah yang sangat serius. Masyarakat kecil yang menjadi korban, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Kami meminta Menteri BPN/ATR untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat di BPN/ATR yang diduga berkolaborasi dengan mafia tanah. Tanpa langkah tegas ini, masalah ini akan terus berlarut-larut,” tegas Irianto Marpaung.
Permintaan Pemerintah untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Lebih lanjut, Irianto juga mengingatkan bahwa salah satu program utama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam bidang pertanahan adalah untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah sangatlah krusial untuk mendukung tercapainya program reforma agraria yang dijalankan oleh pemerintah.
“Jika masalah ini tidak segera diatasi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPN/ATR dan proses administrasi pertanahan akan terkikis. Ini bisa berdampak buruk bagi program reforma agraria yang tengah digalakkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk Reformasi Tanah
Selain itu, Irianto juga mengingatkan bahwa dalam konteks pemerintahan saat ini, Menteri BPN/ATR Nusron Wahid memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan reformasi di sektor pertanahan. Dengan adanya pembenahan sistem dan proses yang lebih transparan, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi oknum-oknum yang bermain dalam kolusi untuk merugikan masyarakat.
Pernyataan ini juga semakin relevan mengingat bahwa mafia tanah dapat merusak sistem pengelolaan pertanahan yang seharusnya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sebagai langkah lanjutan, masyarakat dan praktisi hukum mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit terhadap proses pembuatan sertifikat tanah yang diduga bermasalah, serta mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.
Kesimpulan
Kejadian sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah di Kota Bandung menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama Kementerian BPN/ATR, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menanggulangi praktik mafia tanah. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga hukum, diharapkan bahwa kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, serta mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat kecil. (Sam)