WA ‘Mr K’ Dibuka di Sidang, Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Ngaku Serba Salah Menjawab

sidang kasus investasi fiktif pt taspen 1753698430529 169
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Persidangan kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, mengungkap fakta baru terkait percakapan WhatsApp (WA) antara Kosasih yang disebut sebagai ‘Mr K’ dan mantan Dirut Taspen periode 2013–2020, Iqbal Latanro.

Isi chat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Pesan itu disebut berkaitan dengan upaya mencari solusi investasi di PT Taspen yang tengah menjadi sorotan hukum.

Awalnya, jaksa menanyakan kebenaran nomor ponsel yang digunakan Iqbal.

“Di sini Bapak lihat ke layar ini adalah chat WA yang dikirim oleh Mr K, yang pada sidang sebelumnya diakui terdakwa Antonius ini adalah nomor beliau yang dikirimkan ke nomor HP +62811454455. Pertanyaannya, apakah 4455 betul nomor Bapak?” tanya jaksa.

“0811454455,” jawab Iqbal, mengonfirmasi bahwa nomor tersebut adalah miliknya.

Jaksa kemudian membacakan isi pesan yang dikirim oleh Kosasih.

“Assalamualaikum Yang Terhormat Pak Iqbal, terlepas dari apa pun putusan pengadilan, kami sudah menemukan solusi terbaik agar seluruh nilai pokok investasi bisa kembali utuh dengan metode yang tadi kami jelaskan ke Bapak, kami melakukan rapat dengan pihak Insight dan Bahana,” ujar jaksa membacakan chat tersebut.

Jaksa lalu bertanya apakah Iqbal masih mengingat pesan itu. Namun Iqbal tampak ragu menjawab.

Iqbal mengatakan dirinya jarang membuka aplikasi WhatsApp dan merasa tidak nyaman ketika diminta mengonfirmasi isi pesan tersebut.

“Saya ini serba salah menjawab ya. Pertama, saya bukan orang yang suka buka WA, jarang sekali buka WA. Kedua, keputusan itu ditulis chat seperti ini bukan tradisi saya. Boleh Bapak tanya orang di sekitar saya, termasuk keluarga, saya jarang menulis chat seperti ini. Jadi saya serba salah menjawab,” ucap Iqbal.

Ia menambahkan bahwa semua keputusan di PT Taspen selalu diambil melalui rapat bersama, bukan lewat komunikasi pribadi.

Hakim kemudian bertanya apakah pesan itu dibalas oleh Iqbal. Jaksa mengonfirmasi ada balasan yang berbunyi:

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas solusi dan sikap profesional. Terima kasih.”

Ketika hakim menanyakan apakah gaya balasan itu mirip dengan gaya komunikasi Iqbal, ia menjawab singkat:

“Yang pendek itu gaya saya, Pak,” kata Iqbal.

“Oke, dibenarkan saksi,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, Antonius NS Kosasih didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui investasi fiktif PT Taspen. Jaksa menyatakan Kosasih menikmati hasil korupsi dari investasi tersebut.

Selain Kosasih, jaksa juga mendakwa Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT IIM, sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana ini.

“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa analisis investasi yang memadai. Langkah ini dilakukan bersama Ekiawan, yang kini juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *