Vonis Berat untuk Peltu Lubis: 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer Terkait Kasus Judi Sabung Ayam Berdarah di Lampung

Screenshot 2025 08 11 180350
5 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Perjalanan hukum kasus perjudian sabung ayam yang berujung tragedi berdarah di Lampung akhirnya memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tegas terhadap Peltu Yun Heri Lubis, seorang prajurit aktif yang terbukti menjadi pengelola arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Peltu Lubis dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pemecatan dari dinas militer.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah… dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Mayor Endah Wulandari di ruang sidang.

Dengan vonis ini, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini mencuat setelah terjadi penembakan fatal saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak oleh oknum prajurit TNI, Kopka Bazarsah, yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Ketiga korban yang gugur dalam tugas adalah:

  • Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin
  • Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan

Penembakan brutal ini mengguncang publik dan memicu kecaman luas, mengingat keterlibatan anggota militer dalam arena perjudian ilegal dan aksi kekerasan terhadap aparat penegak hukum.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Peltu Yun Heri Lubis berperan sebagai pengelola lokasi sabung ayam yang menjadi tempat terjadinya tragedi tersebut. Meski tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, perannya dalam menyediakan dan mengelola arena perjudian menjadi faktor pemberat dalam putusan majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis terhadap Peltu Lubis, Pengadilan Militer I-04 Palembang melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa lain, yakni Kopda Bazarsah, yang terlibat langsung dalam aksi penembakan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer dan kepolisian kini semakin transparan dan tegas. Keputusan pemecatan dan hukuman penjara terhadap Peltu Lubis menandai komitmen TNI dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, terutama dalam kasus-kasus berat seperti perjudian dan pembunuhan aparat. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *