Jakarta – Seputar Jagat News. Kasus hukum yang menjerat TikToker Vadel Badjideh atas laporan aktris Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kini memasuki fase baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Vadel resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan menjalani penahanan lanjutan di Rutan Cipinang.
“Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan (terhadap Vadel Badjideh) di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, kepada media pada Selasa (3/6/2025).
Penahanan ini menandai transisi dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Dalam periode 20 hari ke depan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan terhadap Vadel sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” lanjut Haryoko.
Menurutnya, waktu penahanan yang ditetapkan akan digunakan seoptimal mungkin untuk memastikan bahwa dakwaan yang disusun lengkap dan kuat secara hukum.
“Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh akan menghadapi jerat hukum berlapis dengan sejumlah pasal yang telah disiapkan oleh tim kejaksaan. Pasal-pasal tersebut mencakup ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah pasal-pasal yang disiapkan untuk memperkuat tuntutan:
- Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
- Pasal 348 KUHP
“Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis,” ujar Haryoko, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menuntaskan perkara ini.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani, yang menyebut Vadel Badjideh telah melakukan tindakan melawan hukum yang melibatkan anak di bawah umur. Perkara ini dengan cepat menyita perhatian publik, terutama di media sosial, mengingat sosok Vadel yang dikenal luas sebagai influencer di platform TikTok.
Kini, publik menantikan proses lanjutan dari persidangan yang akan segera digelar, sementara pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh tahapan hukum akan dijalankan dengan cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)