Banjarmasin – Seputar Jagat News. Pengadilan Negeri Banjarmasin membuat kejutan besar dalam dunia peradilan narkotika. Amsyah Yadhi (40), terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga mengedarkan 30 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irfanul Hakim, yang menilai bahwa tidak terdapat cukup bukti hukum untuk menyatakan Yadhi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Irfanul dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti fakta bahwa Yadhi hanya bertindak sebagai pengantar barang (ojek online) dengan imbalan Rp200 ribu, tanpa mengetahui isi paket yang dibawanya.
Barang tersebut, menurut pengakuan Yadhi dan saksi-saksi di persidangan, milik seorang wanita bernama Siska yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan digeledah petugas kepolisian,” ungkap hakim Irfanul.
Sebelumnya, pada sidang 5 Maret 2025, JPU Arianti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut hukuman mati bagi Yadhi. Ia berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba skala besar sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun keyakinan itu tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta di persidangan, yang justru menunjukkan bahwa Yadhi tidak memiliki niat maupun pengetahuan terhadap isi paket yang dibawanya.
Atas vonis bebas tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia,” ujar Arianti setelah sidang ditutup.
Yadhi ditangkap pada 2 Agustus 2024 oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar, saat Yadhi sedang mengendarai motor matic.
Dalam operasi itu, petugas menemukan:
- 30 kilogram sabu-sabu,
- 832 butir ekstasi, dan
- 13,91 gram serbuk ekstasi,
semuanya disimpan dalam sebuah kardus yang ditaruh di motornya.
Meski barang bukti dalam jumlah besar ditemukan padanya, majelis hakim tetap menyatakan bahwa niat dan pengetahuan terdakwa terhadap isi paket tidak terbukti, sehingga unsur kesengajaan dan kepemilikan tidak terpenuhi menurut hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. Apakah vonis ini mencerminkan keadilan atau justru menjadi sinyal lemahnya pembuktian di tingkat penyidikan dan penuntutan?
Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan — apakah akan mengajukan banding atas vonis bebas ini, atau menerima keputusan yang mengejutkan tersebut. (Red)