Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Jumat, 14 Maret 2025
Polemik terkait klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Klaim asuransi yang seharusnya diterima oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar, diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tuntutan untuk segera diselesaikan mencuat, dengan berbagai pihak yang merasa dirugikan atas tidak dipenuhinya hak-hak ahli waris ini.
Menurut prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengajukan klaim asuransi kematian, ahli waris harus memenuhi serangkaian persyaratan administratif, di antaranya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP ahli waris dan KTP peserta (jika masih ada)
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan KK peserta (jika masih ada)
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku rekening atas nama ahli waris
- Foto diri ahli waris terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan klaim JKM (Jaminan Kematian).
Setelah dokumen-dokumen ini dipenuhi, dana santunan kematian yang besarnya mencapai Rp 42 juta seharusnya langsung masuk ke rekening ahli waris. Hal ini ditegaskan oleh Basuki, bagian pengendalian operasional BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, yang mengungkapkan bahwa proses pencairan klaim harusnya berjalan sesuai prosedur.
Namun, saat media melakukan konfirmasi terkait klaim kematian yang tidak diterima oleh ahli waris di Desa Sinar Bentang, Basuki mengaku baru mengetahui masalah tersebut setelah diberitakan. “Saya baru tahu sekarang setelah diberitahu oleh media. Semestinya, pencairan dana klaim itu masuk ke rekening ahli waris, dan kami akan telusuri lebih lanjut permasalahannya,” jelasnya saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi pada 10 Maret 2025.
Sebagai informasi, salah satu ahli waris, ST, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, dirinya hanya menerima Rp 15 juta dari total klaim kematian yang seharusnya sebesar Rp 42 juta. Ironisnya, saat diperiksa, rekening atas nama ahli waris tersebut di Bank BJB tidak menunjukkan adanya transfer dana sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih mengejutkan lagi, seorang ahli waris lainnya, NS, mengaku hanya menerima Rp 20 juta, padahal di buku rekening BJB atas namanya tercatat adanya transfer dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. “Aneh sekali, bagaimana uang tersebut bisa diambil oleh orang lain, padahal saya tidak pernah memberikan surat kuasa,” ujarnya dengan nada bingung dan kecewa.
NS juga menceritakan bahwa pada awalnya, dia tidak mengetahui bahwa suaminya terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Menurut NS, pada saat suaminya sedang sakit, Kepala Desa dan Ketua Karang Taruna, Rob, datang ke rumah dan meminta fotokopi KTP serta kartu keluarga, tanpa memberikan penjelasan yang memadai mengenai tujuan permintaan tersebut. Setelah suaminya meninggal, barulah dia mengetahui bahwa suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang diikutkan dalam program asuransi untuk anggota kelompok tani.
Hal serupa juga diceritakan oleh seorang warga lainnya, P, yang mengungkapkan bahwa pihak Kepala Desa dan Rob datang ke rumah seorang Kyai di desa tersebut, yang tengah sakit, untuk meminta KTP dan kartu keluarga. Setelah Kyai tersebut meninggal, santunan kematian diberikan melalui Kepala Desa dan Rob, bukan langsung ke ahli waris yang berhak.
Menanggapi hal ini, Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara yang juga seorang penggiat anti korupsi, memberikan tanggapan tegas. “Kami menduga, Kepala Desa Sinar Bentang dan Ketua Karang Taruna, Rob, memiliki niat buruk sejak awal. Banyak orang yang tidak tahu menahu tentang kelompok tani, tetapi didaftarkan sebagai peserta, dan yang terdaftar pun kebanyakan dalam keadaan sakit. Ini jelas sebuah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh klaim BPJS,” ujarnya.
Sambodo menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyimpangan yang sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum, dan tidak bisa diselesaikan hanya melalui musyawarah. “Ini harus ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Kami meminta agar aparat kepolisian di Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Di tengah berkembangnya kasus ini, beredar kabar bahwa Ketua Karang Taruna, Rob, mendatangi para ahli waris dan memberikan instruksi tertentu. “Kalau ada yang datang menanyakan tentang hal ini, baik itu wartawan atau aparat, katakan saja bahwa dana tersebut sudah diterima semuanya,” kata Rob, seperti yang diceritakan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Bentang belum memberikan tanggapan terkait masalah ini meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pihak yang berwenang diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan ini demi keadilan bagi para ahli waris yang berhak menerima haknya.
(DS)