TUNGGAK PESANGON RP2,7 MILIAR! 67 Eks Karyawan Hotel Milik BUMN Masih Menanti Hak Mereka Sejak 2020

WhatsApp Image 2025 09 03 at 10.54.50 75ed2ab0
4 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Rabu, 3 September 2025. Sebanyak 67 eks karyawan Garden Permata Hotel, yang berlokasi di Jalan Lemahneundeut No. 7, Sentra Sari, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, hingga kini masih belum menerima hak pesangon mereka, meskipun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dilakukan sejak tahun 2020.

Garden Permata Hotel merupakan aset milik PT PANN (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses PHK dilakukan secara resmi berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 30 Juni 2020. Dari pihak manajemen hotel, kesepakatan itu ditandatangani oleh Heru Eko Saputro (Executive Assistant Manager) dan Anas Susilo(Human Resource Manager), sementara para pekerja yang terdampak menandatangani sebagai bentuk persetujuan terhadap pengakhiran hubungan kerja.

Kesepakatan tersebut bahkan telah dicatat secara hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada 7 Juli 2020 dengan nomor berkas: 3909/BLP/2020/PHI/PN.

Namun, setelah lebih dari lima tahun berlalu, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya. Menurut data dari koordinator eks karyawan, total pesangon yang masih ditunggak mencapai Rp2.767.878.813 (dua miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).

Pihak manajemen Garden Permata Hotel belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

MELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

Tunggakan pesangon ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta Permenaker Nomor 15 Tahun 2018, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas:

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan Masa Kerja
  • Uang Penggantian Hak

Dalam konteks hukum, hal ini bukan sekadar wanprestasi, tetapi bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi pekerja, yang mengundang konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata.

SUARA ADVOKAT: NEGARA TIDAK BOLEH DIAM!”

Advokat senior dan pemerhati hukum ketenagakerjaan, Jelly Carlisya Supriyadi, SH, M.Hum, mengecam keras kelalaian ini.

“Perjanjian bipartit yang sudah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Artinya, ini bukan lagi sekadar janji moral ini kewajiban hukum. Bila BUMN saja abai terhadap hak pekerja, bagaimana dengan perusahaan swasta?” tegas Jelly saat dimintai tanggapan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa terus membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal uang, ini soal keadilan. Dan keadilan yang tertunda, pada dasarnya adalah keadilan yang ditolak.”

MENUNGGU TANGGUNG JAWAB BUMN

Para eks karyawan kini menaruh harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami hanya menuntut hak kami yang sudah dijanjikan dalam perjanjian sah di depan hukum. Sudah lima tahun kami menunggu,” ungkap salah satu eks karyawan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting sebesar apa pun status dan aset sebuah perusahaan termasuk BUMN tidak boleh ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar buruh. Jika tidak ada penegakan, maka semangat reformasi ketenagakerjaan hanya akan menjadi slogan kosong.

JCS & DS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *