Truk Boks Tersangkut Kabel Listrik, Tiang Beton Roboh di Depan BCA Pasar Pelita Sukabumi, PLN Lakukan Penanganan Cepat

WhatsApp Image 2026 03 13 at 4.02.33 PM

SUKABUMI — Seputar Jagat News. Kemacetan lalu lintas terjadi di kawasan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden dipicu oleh sebuah mobil boks yang tersangkut kabel listrik hingga menyebabkan tiang listrik beton roboh di depan kantor BCA Unit Pasar Pelita.

Kendaraan tersebut diketahui bernomor polisi B 9230 JZO dan dikemudikan oleh M. Yusuf (28). Saat melintas di ruas jalan depan pasar, bagian atas kendaraan diduga menyangkut kabel listrik yang melintang di atas jalan. Tarikan kabel tersebut kemudian mengakibatkan tiang listrik beton patah dan roboh, sehingga menimpa sejumlah sepeda motor yang sedang terparkir di sekitar lokasi.

Peristiwa itu sontak mengundang perhatian warga dan pedagang di sekitar pasar. Selain menyebabkan kepadatan kendaraan, kejadian tersebut juga sempat membuat aktivitas perdagangan di kawasan itu terganggu.

Salah seorang pedagang nasi di lokasi yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa kondisi tiang listrik tersebut sebelumnya memang sempat diperbaiki.

“Tiang itu beberapa waktu kebelakang sempat dibetulin oleh PLN karena sudah agak miring. Padahal mobil boks itu tingginya standar dan biasanya juga tidak pernah tersangkut kendaraan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa kondisi infrastruktur jaringan listrik di lokasi mungkin sudah mengalami penurunan stabilitas sebelumnya, meskipun hal itu masih perlu diverifikasi oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kejadian maupun potensi unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilaporkan telah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat, termasuk mengamankan jaringan listrik, mengevakuasi tiang yang roboh, serta memperbaiki instalasi guna mencegah gangguan listrik yang lebih luas.

WhatsApp Image 2026 03 13 at 4.02.34 PM

Aspek Hukum dan Regulasi

Peristiwa seperti ini dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila terbukti terdapat unsur kelalaian pengemudi.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Mengatur tentang perlindungan instalasi ketenagalistrikan serta kewajiban menjaga keamanan jaringan listrik dari gangguan yang dapat membahayakan masyarakat.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 mengatur tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk fasilitas umum, jika peristiwa tersebut terbukti terjadi karena kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Menunggu Penyelidikan

Insiden ini menyoroti pentingnya evaluasi keselamatan infrastruktur jaringan listrik di kawasan padat aktivitas seperti pasar, sekaligus kepatuhan terhadap standar tinggi kendaraan angkutan barang yang melintas di area perkotaan.

Pihak berwenang diperkirakan akan melakukan pendataan kerusakan kendaraan, pemeriksaan kondisi jaringan listrik, serta klarifikasi kronologi kejadian untuk memastikan apakah insiden tersebut murni kecelakaan atau terdapat faktor teknis lain yang berkontribusi.

Sementara itu, masyarakat dihimbau untuk menghindari area sekitar Pasar Pelita hingga proses penanganan dan normalisasi jaringan listrik selesai dilakukan.

Sukma

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *