Traktor Bantuan Dijual, Ketua Gapoktan di Cianjur Ditangkap Polisi: Diduga Selewengkan Dana Rp120 Juta

Screenshot 2025 09 01 085400
8 / 100

Cianjur – Seputar Jagat News, 1 September 2025. Harapan petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Cianjur, Jawa Barat, pupus sudah. Sebuah kisah ironis datang dari Kecamatan Cidaun, di mana bantuan pemerintah berupa satu unit traktor roda empat justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung 3, Udan Supena, resmi mengenakan rompi oranye tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur atas dugaan penjualan traktor bantuan yang baru diterima kelompoknya sekitar satu bulan sebelumnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, traktor tersebut merupakan bagian dari bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diajukan oleh Gapoktan Cikawung 3 melalui skema dana aspirasi dari salah satu anggota DPR RI Dapil Cianjur. Setelah melalui proses pengajuan, traktor itu akhirnya diterima pada Agustus 2020.

Namun, hanya berselang satu bulan, traktor itu dilaporkan telah dijual oleh Udan Supena kepada seseorang di Lampung dengan harga Rp120 juta, tanpa sepengetahuan mayoritas anggota kelompok tani.

“Bantuan tersebut cair pada Agustus 2020, dan satu bulan kemudian pelaku menjual traktor kepada pihak di Lampung,” ungkap AKP Tono kepada awak media, dikutip dari Antara.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar uang hasil penjualan traktor digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sebagian kecil, sekitar Rp18 juta, diduga diberikan kepada anggota kelompok tani lainnya yang sebelumnya ikut mengurus proses pengajuan bantuan.

“Uang tersebut diberikan kepada salah seorang anggota kelompok sebagai bentuk ‘tutup mulut’. Ini menjadi indikasi adanya pihak lain yang mengetahui, namun memilih diam,” jelas AKP Tono.

Kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk oknum yang menerima bagian dari uang hasil penjualan dan pembeli traktor yang bisa dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Polres Cianjur telah mengerahkan tim untuk menelusuri keberadaan traktor dan menangkap pembeli di wilayah Lampung. Proses hukum terhadap pihak pembeli pun tengah disiapkan.

“Kami sudah menyebar anggota untuk mencari barang bukti utama dan menangkap penadah-nya. Ada kemungkinan penambahan tersangka,” tegas AKP Tono.

Atas perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Saat dihadirkan ke publik, Udan memilih bungkam, menundukkan kepala, dan enggan memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.

Kasus ini menjadi cermin buram penyaluran bantuan pertanian yang seharusnya menjadi solusi bagi petani, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri. Penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, agar kepercayaan petani terhadap program pemerintah tidak semakin terkikis.

(Dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *