Jakarta – Seputar Jagat News. Perjalanan hukum yang menjerat para penegak hukum dalam kasus pembebasan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur diwarnai kisah pilu. Salah satunya dialami oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, yang sempat mencoba mengakhiri hidupnya saat berada dalam tahanan. Beruntung, upaya itu berhasil digagalkan.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh rekan sesama hakim dalam perkara tersebut, Mangapul, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Menurut penuturan Mangapul, insiden percobaan bunuh diri itu terjadi pada pagi hari tanggal 5 November 2024, di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat itu, Mangapul, Erintuah Damanik (yang akrab disapa Erin), dan satu hakim anggota lain, Heru Hanindyo, dijadwalkan akan dipindahkan ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan.
Heru telah lebih dulu diberangkatkan ke Jakarta, sementara Mangapul dan Erin menunggu giliran di ruang tahanan. Di sela penantian itu, Erin mengungkapkan kepada Mangapul bahwa ia sempat hendak bunuh diri. Aksi nekat tersebut berhasil dicegah oleh Heru, yang kebetulan satu sel dengannya.
“Pak Damanik menceritakan sempat mau bunuh diri, akan tetapi dicegah oleh Pak Heru di mana mereka satu sel tahanan,” ujar Mangapul dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Mangapul mengaku sangat bersyukur karena Erin tidak jadi mengakhiri hidupnya. Ia menganggap percobaan bunuh diri sebagai dosa besar dan menegaskan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, apa pun risikonya.
“Perkara ini harus kami hadapi, seberat apa pun,” tegasnya.
Selama ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur, Mangapul dan Erin menjalani hari-hari mereka dengan lebih banyak beribadah. Mereka rutin membaca Alkitab dan mengikuti ibadah setiap Minggu. Dalam proses kontemplasi itu, keduanya, yang kini sudah berusia lanjut, memutuskan untuk bersikap jujur dan kooperatif terhadap penyidik.
“Sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami,” ungkap Mangapul.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Mangapul meminta sang istri, Martha Panggabean, untuk mencari dan menyerahkan uang suap sebesar 36.000 dolar Singapura yang ia terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut disimpan dalam sebuah amplop kuning yang dimasukkan ke dalam tas. Tas itu sempat tidak terdeteksi saat penggeledahan oleh penyidik.
Martha kemudian berhasil menemukan tas tersebut di antara tumpukan barang yang dibawa dari apartemen ke Medan, lalu menyerahkannya kepada penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Saya suruh istri saya mencari tas yang berisi uang tersebut dari tumpukan barang-barang yang dibawa (dari apartemen) ke Medan,” kata Mangapul.
Atas perbuatannya, Mangapul kini dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa ia terbukti menerima suap senilai 36.000 dolar Singapura untuk membebaskan Ronald Tannur, serta gratifikasi ratusan juta rupiah lainnya. (Red)