Jakarta – Seputar Jagat News. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadirkan tiga orang ahli sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah tahapan pembuktian dari jaksa penuntut umum rampung dan sidang memasuki giliran pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli pembela.
“Tiga orang saksi ahli yang dihadirkan Tom,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan pada Selasa (24/6/2025).
Ketiga ahli yang dihadirkan adalah:
- Antoni Budiawan – Pengamat Kebijakan Publik
- Fitarison – Ahli Keuangan Publik (Public Finance)
- Haula Rusdiana – Ahli Perpajakan
Dalam persidangan, tim pengacara Tom Lembong mendalami pandangan para ahli terkait beberapa isu penting dalam perkara ini. Pokok-pokok yang dikaji antara lain metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kondisi ketersediaan gula di pasar internasional saat itu, serta kontribusi penerimaan negara dari aktivitas importasi gula.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memanggil puluhan saksi yang berasal dari berbagai institusi. Mereka termasuk perwakilan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), koperasi TNI-Polri, perusahaan swasta importir gula, asosiasi petani tebu, serta pejabat Bea dan Cukai. Selain saksi, jaksa juga menghadirkan sejumlah ahli: di bidang keuangan negara, hukum administrasi negara, dan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh memperkaya orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Salah satu poin utama yang disoroti jaksa adalah keputusan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan yang tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan harga gula nasional. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi milik TNI dan Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri, untuk menjalankan tugas tersebut.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” tegas jaksa dalam sidang pada Kamis (6/3/2025).
Hingga kini, proses persidangan masih terus bergulir. Pihak Tom Lembong berharap keterangan para ahli meringankan dapat memberikan sudut pandang baru terhadap keputusan-keputusan yang diambilnya selama menjabat, sekaligus membantah tuduhan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara. (Red)