Tiga Jaksa di Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Diduga Terima Rp15 Juta dari Kepala Desa

Screenshot 2026 01 24 100648

PADANG LAWAS — Seputar Jagat News, 24 Januari 2026. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait dugaan penerimaan uang dari kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan bahwa ketiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga; Kepala Seksi Intelijen, Ganda Nahot Manalu; serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan.

“Ketiganya diperiksa atas adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung,” ujar Harli Siregar kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan laporan masyarakat, ketiga jaksa tersebut diduga mengutip atau menerima uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing kepala desa. Namun, Harli menegaskan bahwa dalam pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut.

“Dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, mereka tidak mengakui adanya penerimaan uang seperti yang dilaporkan,” katanya.

Harli menjelaskan, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, ketiga jaksa telah menjalani pemeriksaan internal selama dua hari di Kejati Sumut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Jakarta pada Kamis malam (22/1/2026) menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sudah diantar ke Kejagung kemarin,” ujar sumber internal yang mengetahui proses penyerahan tersebut.

Ketiganya kini diserahkan kepada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk mengonfirmasi laporan masyarakat tersebut, Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Padang Lawas.

Harli menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dana desa, yang selama ini kerap menjadi sorotan.

“Sejak saya bertugas di Sumut, sudah saya tegaskan bahwa semua jaksa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimtek,” tegasnya.

Selain itu, Kejati Sumut juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan laporan tersebut dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas.

Sehari sebelum pemeriksaan ini mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

“Kami masih mempelajari apakah ada keterkaitan antara laporan masyarakat dengan penanganan perkara tersebut,” pungkas Harli.

(MP)

6 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *