Tiga Jaksa Aktif Kejati Banten dan Seorang Penasihat Hukum Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Screenshot 2025 12 18 143846
7 / 100 SEO Score

JAKARTA – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga oknum jaksa aktif di lingkungan institusinya serta satu orang penasihat hukum sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/12) dan berkaitan dengan penanganan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE).

Tiga jaksa aktif yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RZ, RVS, dan HMK. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan penasihat hukum berinisial DF. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Banten Nomor 5733/M.6/Fd.1/12/2025 untuk ketiga jaksa, serta Nomor 5734/M.6/Fd.1/12/2025 untuk tersangka DF.

Berdasarkan siaran pers resmi Kejati Banten, perkara ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) bersama Kejaksaan Agung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dugaan praktik korupsi dalam proses penanganan perkara yang melibatkan Terdakwa I berinisial TA (Warga Negara Indonesia) dan Terdakwa II berinisial CL (Warga Negara Asing).

Dalam penanganan perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalinan dan transfer data perusahaan yang bersifat rahasia. Tindakan itu diduga dilakukan dengan tujuan agar perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka RVS diduga meminta sejumlah uang kepada perwakilan PT Shoh Entertainment Rohmawati Agustini (PT SERA) selaku pihak korban dalam perkara tersebut. Selain itu, RVS bersama HMK dan RZ juga diduga telah mengondisikan penanganan perkara sehingga memperoleh sejumlah uang dari DF, yang bertindak sebagai penasihat hukum bagi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Keterangan resmi terkait penetapan tersangka ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Adi Wibowo, S.H., M.H. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi lanjutan mengenai perkembangan serta tahapan penyidikan berikutnya dalam perkara tersebut. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *