Medan – Seputar Jagat News. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di tengah sorotan terhadap kasus ini, publik pun menyoroti total harta kekayaan Topan yang tercatat mencapai Rp 4,99 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024 yang dirilis oleh KPK, Topan Ginting memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.991.948.201. Angka tersebut mencerminkan akumulasi berbagai aset yang dimilikinya, termasuk properti, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.
Dalam laporan itu, Topan tercatat memiliki:
- Empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar, seluruhnya berlokasi di Kota Medan.
- Dua unit kendaraan, yakni mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp 380 juta, dan Toyota Land Cruiser Hardtop senilai Rp 200 juta.
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar.
Menariknya, dalam laporan LHKPN tersebut, Topan tidak memiliki utang sama sekali.
Topan menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat melalui OTT KPK. Selain dirinya, empat tersangka lainnya adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sumut.
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG.
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap ini.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka, yaitu TOP Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, HEL selaku PPK. Lalu, KIR dan RAY, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” ujar Asep Guntur.
Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini ditemukan di rumah tersangka KIR. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari dana suap senilai Rp 2 miliar yang sedang dimonitor oleh tim penyidik.
“Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal. Kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat. Sisanya, Rp 231 juta kita temukan di rumah KIR,” jelas Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor infrastruktur daerah, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi provinsi. Proses hukum pun kini terus bergulir, dan masyarakat menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. (Red)