Terima SPDP Kasus YouTuber Resbob, Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Peneliti

JAKARTA – Seputar Jagat News. Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang menyeret YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, kini memasuki tahap penanganan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa SPDP tersebut telah diterima kejaksaan pada 6 Januari 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejati Jabar langsung menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

“Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujar Nur Sricahyawijaya, dikutip dari detikJabar, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, tugas para jaksa peneliti tersebut adalah menelaah berkas perkara guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penelitian ini dilakukan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan apabila dinyatakan lengkap.

“Keenam jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut agar dapat segera diproses ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Dalam SPDP tersebut, tersangka MAF alias Resbob disangkakan melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I dalam kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) serta dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk memastikan apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *