Kupang – Seputar Jagat News, Senin, 16 Juni 2025. Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Ia diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) aset negara berupa sebidang tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah NTT senilai fantastis, yakni Rp 900 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap Tenny Konay masih berlangsung hingga malam hari. “Pemeriksaan masih berlangsung sejak pukul 14.30 Wita hingga pukul 20.15 Wita, dilakukan di ruang penyidik Tipidsus Kejati NTT,” ujarnya kepada awak media, Jumat malam.
Menurut Raka Putra, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan resmi yang dilakukan Kejati NTT setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik). Peningkatan status perkara ini dilakukan usai dilangsungkannya ekspose atau gelar perkara di hadapan Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, bersama sejumlah pejabat utama Kejati NTT.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang cukup kuat sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Raka.
Sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan, penyidik Tipidsus telah menyita aset berupa sebidang tanah seluas 99.785 meter persegi yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Aset strategis ini diketahui milik Kemenkum HAM NTT dan sebelumnya telah dijadikan sebagai jaminan dalam urusan pinjaman luar negeri.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 900 miliar. Penyidik Kejati NTT terus menggali keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap alur dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset negara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Tenny Konay masih berlanjut.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)