Tendangan, Uang Palsu, dan Mahar Politik Rp 100 Miliar: Potret Sidang Panas Terdakwa Annar Salahuddin di Gowa

Screenshot 2025 07 24 114237
5 / 100

SUNGGUMINASA – Seputar Jagat News. Drama memalukan terjadi di halaman Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025), usai sidang peninjauan setempat (SP) kasus uang palsu yang melibatkan tujuh terdakwa, termasuk nama kontroversial Annar Salahuddin Sampetoding.

Dalam momen yang terekam sejumlah media, Annar tiba-tiba menendang rekannya sesama terdakwa, Muhammad Syahruna, saat keduanya hendak naik ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Kejadian terjadi di depan petugas polisi dan kejaksaan, namun tidak berujung pada tindakan represif. Seorang petugas kejaksaan justru tampak menenangkan Annar dengan senyum sambil memegang pundaknya, lalu mengantarkannya ke dalam mobil tahanan.

Sidang peninjauan setempat dimulai dari Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, dilanjutkan ke Mapolres Gowa, dan berakhir di Kantor Kejari Gowa di Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, serta dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, dan dihadiri tiga jaksa penuntut umum: Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa, beserta masing-masing penasihat hukum para terdakwa.

Menurut Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, peninjauan dilakukan untuk memverifikasi lokasi penyimpanan mesin cetak uang palsu, alat peredam suara berbahan sterefon/gabus, dan berbagai bukti lainnya.

Empat ruang di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar menjadi fokus pemeriksaan: dua gudang, dua toilet, serta ruang kerja terdakwa Andi Ibrahim. Di ruang kepala perpustakaan, ditemukan mesin pemotong dan berbagai barang bukti uang palsu.

Di Mapolres Gowa, penyidik menemukan dua mesin cetak (besar dan kecil) serta alat peredam suara dari gabus. Sementara di Kantor Kejari Gowa, diamankan satu mesin kecil dan dua kendaraan, yaitu Toyota Kijang Innova (mobil dinas Andi Ibrahim) dan Daihatsu Xenia, yang digunakan untuk mengangkut uang palsu dan alat peredam suara.

Nama-Nama Terdakwa dan Peran
Tujuh terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini yakni:

  • Annar Salahuddin Sampetoding
  • Andi Ibrahim
  • Muhammad Syahruna
  • Ambo Ala
  • John Biliater
  • Sukmawati
  • Sataria

Dalam sidang lanjutan di PN Sungguminasa, Gowa, terungkap pengakuan mengejutkan dari Annar. Mantan pengusaha ini mengungkapkan ambisinya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, namun niat itu gagal akibat permintaan mahar politik yang menurutnya sangat tinggi, mencapai di atas Rp 100 miliar.

“Maharnya di atas Rp 100 Miliar, Yang Mulia. Jadi saya tidak sanggup memenuhi transaksional itu,” ujar Annar saat ditanya hakim ketua, Dyan Martha.

Annar juga menyebut sempat menjadi dewan pakar PKS untuk periode 2024–2025, setelah sebelumnya aktif di Partai Golkar. Ia mengaku tidak mendapatkan dukungan partai pada akhir tahun lalu (sekitar Oktober–Desember), meski telah membeli perlengkapan mesin offside untuk keperluan alat peraga kampanye.

Hakim Dyan menegaskan bahwa untuk menjadi pemimpin, yang seharusnya menjadi syarat utama adalah integritas, prestasi, dan dedikasi, bukan transaksi politik.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan ketika Annar menyapa istri, kerabat, dan sahabatnya. Ia terlihat menangis dalam pelukan Armin Mustamin Toputiri, politisi senior Partai Golkar.

“Sabarki, sabarki,” bisik Armin, mencoba menenangkan Annar.

Dalam berbagai kesempatan, Annar membantah keterlibatannya secara langsung dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas Syahruna dalam memproduksi uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar, dan di Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Namun, jaksa dan penyidik terus menggali lebih dalam sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat ini. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *