Tangis Hakim Iringi Vonis 16 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat MA Zarof Ricar: “Serakah!”

Screenshot 2025 06 19 080936
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Momen haru dan mengejutkan terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), saat Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dengan suara bergetar dan air mata yang menetes, hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zarof atas perbuatannya yang dianggap telah mencoreng institusi peradilan tertinggi di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Hakim Rosihan dengan nada emosional yang menggambarkan betapa beratnya beban moral yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Zarof Ricar dikenal publik sebagai makelar perkara yang memiliki akses dan pengaruh kuat di lingkungan peradilan. Ironisnya, di masa pensiunnya, ia masih terlibat dalam praktik korupsi dan rekayasa hukum. Hakim bahkan menyebut bahwa terdakwa menunjukkan sikap tamak yang mencolok.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” tegas Rosihan.

Meski vonisnya berat, hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Zarof. Ia dinyatakan menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula dari keterlibatan Zarof dalam upaya permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya demi mengatur putusan pengadilan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ucap hakim Rosihan saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara selama 16 tahun, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan harus dijaga dengan integritas. Tangisan sang hakim menjadi simbol betapa dalamnya luka yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi di tubuh lembaga peradilan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *