Bandar Lampung — Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Kali ini giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, yang resmi ditahan pada Senin, 16 Juni 2025.
Penahanan Subandri dilakukan menyusul rekannya, mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, yang lebih dahulu ditahan pada 17 April 2025 dalam perkara korupsi yang sama. Subandri diketahui berperan ganda sebagai pejabat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek yang bernilai hampir Rp6,9 miliar tersebut.
“S merupakan eks Kadis PUPR, dan juga pejabat komitmen serta kuasa pengguna anggaran,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy.
Penetapan tersangka terhadap Subandri dilakukan setelah tim penyidik Kejati Lampung menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Subandri kini ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Terkait alasan teknis penempatannya di Polresta alih-alih Rutan Kelas I Bandar Lampung, Masagus Rudy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan dan tidak dijelaskan secara rinci.
Dari hasil audit akuntan publik, proyek pembangunan yang diduga dikorupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. Proyek tersebut awalnya dirancang sebagai bagian dari penataan kawasan dan ikon daerah Kabupaten Lampung Timur.
Tak hanya Dawam dan Subandri, penyidikan Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
- AC, direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi (CV GTA)
- SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana
- MDW, ASN Lampung Timur yang merangkap sebagai PPK dalam kegiatan tersebut
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Bupati M. Dawam Rahardjo menggagas pembangunan ikon baru Kabupaten Lampung Timur, terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten lain di Provinsi Lampung. Dawam kemudian memerintahkan seorang kepala SKPD berinisial M untuk menyusun rencana pembangunan tersebut.
SS selanjutnya “meminjam” perusahaan jasa untuk melaksanakan proyek konsultan, dengan menggunakan desain patung dari seorang seniman Bali ternama. Dengan gambar tersebut, SS berhasil memenangkan tender konsultan pengawas.
Setelah jasa konsultan terlaksana, MDW sebagai PPK menyiapkan kerangka acuan kerja proyek seolah-olah itu adalah proyek konstruksi umum, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut memerlukan keahlian khusus di bidang seni dan arsitektur.
Atas instruksi langsung dari Dawam, MDW pun mempercepat proses tender dan memenangkan perusahaan milik AC. Namun, setelah proyek dimenangkan, pekerjaan justru disubkontrakkan ke pihak ketiga, sebuah praktik yang melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penahanan Subandri Bachri, Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang menyeret para pejabat tinggi di Lampung Timur. Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan dipantau ketat oleh publik. (Red)