Jakarta — Seputar Jagat News. Taipan sawit Surya Darmadi menunjukkan ekspresi emosi dan frustrasi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025), usai mendengar permohonan penyitaan perusahaan miliknya yang berada di Singapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Momen tersebut terjadi menjelang penutupan sidang perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa tujuh korporasi yang merupakan bagian dari kerajaan bisnis Surya Darmadi di bawah bendera PT Duta Palma Group.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tiba-tiba mengajukan permohonan baru kepada majelis hakim untuk menyita aset milik Surya Darmadi di luar negeri, tepatnya di Singapura.
“Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ucap jaksa di hadapan majelis.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, langsung merespons dengan menanyakan apakah permohonan tersebut sudah pernah diterbitkan sebelumnya oleh majelis lain. Jaksa pun menjelaskan bahwa permohonan kali ini menyangkut objek yang berbeda dari permohonan sebelumnya, meski majelis sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan penyitaan.
Hakim Purwanto lalu mempersilakan jaksa, Surya Darmadi, serta perwakilan dari pihak terdakwa, yaitu Tovariga Triaginta Ginting, untuk mendekat ke meja majelis guna memeriksa dokumen terkait permohonan penyitaan tersebut.
Setelah melihat dokumen itu, Surya Darmadi terlihat tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia langsung meminta izin kepada hakim untuk mengajukan pertanyaan mengenai langkah penyitaan tersebut.
“Yang Mulia, boleh saya bertanya? Yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri, kita sudah inkracht dari Mahkamah Agung, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ucap Surya Darmadi, yang juga dikenal dengan nama Apeng.
Ia pun menyinggung bahwa kasus yang dimaksud sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menyebut ada dugaan pelanggaran prinsip hukum nebis in idem — yakni seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.
“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambahnya dengan nada penuh keberatan.
Hakim Purwanto mencoba menenangkan suasana dengan menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan jaksa masih akan dipelajari terlebih dahulu oleh majelis, dan belum tentu langsung dikabulkan.
“Itu baru permohonan, nanti kami pelajari,” ujar Hakim Purwanto.
Namun, suasana semakin tegang ketika Surya Darmadi tampak tidak kuasa menahan emosinya.
“Saya maaf sedikit emosi,” ujarnya sambil tertawa kecil.
“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim mencoba menenangkan suasana.
“Stres,” balas Surya Darmadi singkat, menggambarkan tekanan psikologis yang tengah ia alami akibat proses hukum yang terus berjalan dan kini menyasar aset-aset bisnisnya di luar negeri.
Kasus ini masih akan bergulir di meja hijau, dan majelis hakim dijadwalkan akan menelaah lebih lanjut permohonan penyitaan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. (Red)