Suami Kades Diduga Kuasai Proyek Desa, Program Pangan Terabaikan

Screenshot 2025 06 06 095755
7 / 100

Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News, Jumat 6 Juni 2025. Program ketahanan pangan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi Tengah, menjadi perhatian publik. Pasalnya, Kepala Desa Mekarwangi diduga melakukan penyimpangan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Permendes ini memberikan fokus pada program ketahanan pangan nabati dan hewani dalam penggunaan dana desa.

Selain itu, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 juga mengatur fokus penggunaan dana desa, di mana program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu prioritas, dengan minimum 20% dari pagu Dana Desa.

Pada tahun 2023, Dana Desa yang diterima Rp845.076.000. Namun, untuk kegiatan ketahanan pangan tidak dianggarkan, yang seharusnya menurut ketentuan 20% untuk ketahanan pangan desa yaitu sebesar Rp169.015.200.

Selanjutnya, pada tahun 2024 Dana Desa yang diterima adalah sebesar Rp983.793.000, namun yang digunakan untuk ketahanan pangan, ~ pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp8.500.000. Seharusnya yang harus digunakan untuk ketahanan pangan sebanyak 20% sebesar Rp196.758.600. Yang mengherankan, ini bisa lolos di sistem Siskeudes. Tentunya menjadi pertanyaan besar buat masyarakat, ada apa di PMD? Padahal itu sudah baik sistem terkontrol, kenapa masih saja menabrak aturan yang sudah diberikan oleh Kementerian Desa.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media Phantera Jagat News, Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat justru diduga tidak tepat sasaran.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun jenis program yang diatur dalam Permendes tersebut.

Salah satu warga masyarakat Desa Mekarwangi berinisial NS mengungkapkan kepada awak media terkait kejanggalan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan. “Semua kegiatan yang terkait fisik, dikuasai oleh suami Bu Kades.”

“Kami menduga ada pengalihan kegiatan dan potensi fiktif. Dana yang seharusnya untuk petani dan peternak lokal tidak jelas manfaatnya bagi warga,” ujarnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi sebagai instansi pengawasan teknis juga menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas dari DPMD terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“DPMD seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Kalau ada dugaan pelanggaran, harusnya segera turun dan melakukan audit,” kata seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana tergantung hasil audit dan temuan dari Inspektorat atau aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mekarwangi (Nunung) belum memberikan keterangan resmi, namun sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.

Upaya konfirmasi kepada pihak DPMD Kabupaten Sukabumi juga belum membuahkan hasil. Masyarakat berharap ada transparansi dan tindakan cepat dari instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya pengawasan penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketika regulasi dilanggar, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan program nasional ikut dipertaruhkan. (DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *