SMKN 1 Kota Sukabumi Diduga Salah Kelola Dana BOS dan Overload Peserta Didik: Saatnya Penegakan Hukum!

WhatsApp Image 2025 01 19 at 12.31.27
11 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. MInggu, 19 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media Seputarjagat News, permasalahan overload peserta didik (PD) di SMKN 1 Kota Sukabumi, yang terletak di Jalan Kabandungan No. 90, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Tim media melakukan investigasi lebih lanjut mengenai sinkronisasi data peserta didik pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Kepala Sekolah Iwan, bersama operator pendataan Mulyana Sandi.

Data yang diinputkan dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan mencatat jumlah Peserta Didik sebanyak 2058 orang, dengan rincian peserta didik laki-laki sebanyak 1733 orang dan perempuan sebanyak 325 orang. Namun, jumlah ruang kelas yang tersedia di sekolah tersebut sangat terbatas, dengan hanya 28 ruang kelas teori, 4 ruang laboratorium, 1 ruang perpustakaan, dan 33 ruang secara keseluruhan.

Ketidaksesuaian antara Jumlah Peserta Didik dan Ruang Kelas

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan, satu kelas idealnya terdiri dari 20 hingga 36 siswa. Akan tetapi, jumlah peserta didik yang mencapai 2058 orang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang kelas yang hanya 28 ruang. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang pengelolaan sumber daya pendidikan di SMKN 1 Kota Sukabumi.

Dalam klarifikasinya pada 18 Januari 2025 melalui sambungan telepon, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepsek) Ai Sumarni menyatakan bahwa selain ruang kelas, sekolah tersebut juga memiliki ruang tambahan seperti ruang DVD, ruang laboratorium komputer, ruang survei, ruang listrik, dan ruang bengkel. Ai Sumarni mengklaim bahwa total 63 ruang yang ada dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena pada saat sinkronisasi data pada 31 Desember 2024, jumlah ruang yang tercatat hanya 33 ruang. Ini menimbulkan ketidaksesuaian antara data yang diungkapkan oleh Ai Sumarni dan laporan yang tercatat dalam Dapodik.

Dana BOS yang Cair Tidak Sesuai Data Peserta Didik

Untuk penerimaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 jumlah dana yang diterima sekolah Rp 1.715.175.000 tanggal pencairan 18 Januari 2024 dengan jumlah siswa penerima menjadi bertambah yaitu 2079 terdapat selisih 21 Peserta Didik, dan ini tidak ada dalam Dapodik artinya Negara sudah membayar lebih terlihat dari data ini.

Rincian Penggunaan anggaran:

  • penerimaan peserta didik baru Rp 3.169.225.
  • pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca Rp 63.080.000.
  • pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.325.000.
  • pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 508.771.775.
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 776.393.230.
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 75.500.000.
  • pembayaran Honor Rp. 17.710.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMA LB Rp 261.789.720.
    Total dana Rp 1.714.738.950. (Tahap 1).

Selanjutnya penerimaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos tahap 2 di SMKN 1 Kota Sukabumi sebesar Rp 1.715.175.000 yang diterima Sekolah pada tanggal 09 Agustus 2024 dengan jumlah siswa 2079

Rincian penggunaan anggaran :

  • penerimaan peserta didik baru Rp 35.000.000.
  • pengembangan perpustakaan dan garis miring atau layanan pojok baca Rp 22.545.000.
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.550.000.
  • pelaksanaan kegiatan evaluasi/assessment pembelajaran dan bermain Rp 9.675.000.
  • pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 493.968 150.
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 857.367.900.
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 243.500.000.
  • pembayaran Honor Rp 21.000.000
    Total dana Rp 1.715.611.050 (Tahap 2)

Pungutan yang Tidak Sah dan Pengelolaan Keuangan yang Tidak Transparan

Di tengah permasalahan overload peserta didik, ditemukan pula adanya pungutan kepada orang tua murid kelas X sebesar Rp 3.800.000 per siswa dengan alasan untuk biaya praktek. Pungutan ini diklaim sebagai “sumbangan sukarela”, meskipun orang tua murid diharuskan untuk menandatangani pernyataan yang membebaskan pihak Komite Sekolah dan Kepala Sekolah dari segala bentuk tanggung jawab apabila terjadi masalah terkait pungutan tersebut. Selain itu, terdapat informasi bahwa orang tua yang mengajukan keringanan pun tidak dapat memenuhi permintaan mereka karena ditolak oleh Komite Sekolah.

Ketika awak media mengonfirmasi perihal pungutan ini kepada Ketua Komite Sekolah, yang bekerja di Bekasi, dia hanya meminta orang tua murid untuk datang langsung ke kantor komite tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Tanggapan Penggiat Anti Korupsi dan Langkah Hukum yang Diperlukan

Sejumlah penggiat anti korupsi, seperti R, mengungkapkan keprihatinannya terhadap adanya dugaan penyalahgunaan dana negara di SMKN 1 Kota Sukabumi. R mendesak Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sekolah-sekolah unggulan di Kota dan Kabupaten Sukabumi yang diduga terlibat dalam praktik mark-up dana BOS dan pungutan yang tidak sah. R juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan transparan terkait penggunaan dana negara yang mengalir ke sekolah-sekolah tersebut, mengingat adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dengan melibatkan pihak terkait agar dana yang digunakan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan pendidikan peserta didik, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

Penutup

Permasalahan overload peserta didik dan dugaan penyalahgunaan dana di SMKN 1 Kota Sukabumi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran dan infrastruktur pendidikan di tingkat sekolah. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat segera turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak peserta didik terjamin dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta penggunaan dana pendidikan yang transparan dan tepat sasaran. (HR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *