Skandal Tambang Bengkulu: Suap Rp 1 Miliar dari Bos Batu Bara ke Pejabat ESDM Terbongkar, Negara Rugi Rp 500 Miliar

Screenshot 2025 08 11 181332
5 / 100

BENGKULU – Seputar Jagat News. Penyidikan kasus korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu terus menguak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dalam jumlah besar. Terbaru, pengusaha batu bara Bebby Hussie terungkap telah memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Sunindyo Suryo Herdadi, pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, dalam keterangan pers yang dirilis belum lama ini.

“Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan uang Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang ia terima. Uang tersebut saat ini dititipkan kepada penyidik. Ada bukti aliran dana dari Bebby Hussie ke Sunindyo,” ungkap Danang.

Skandal ini bermula dari pengawasan fiktif terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Sunindyo. Sebagai pejabat yang seharusnya mengawasi Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Sunindyo justru diduga memanipulasi sejumlah dokumen agar RKAB perusahaan batu bara disetujui.

“Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan tugas dan fungsinya,” ujar Danang.

Akibat manipulasi ini, perusahaan tambang di bawah kendali Bebby Hussie tidak melakukan reklamasi pascatambang. Lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa proses pemulihan lingkungan.

“Sudah menambang ya bukan pascatambang. Seharusnya setelah menambang, lubang ditutup atau direklamasi,” tegas Danang.

Kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal berdampak besar terhadap kerugian negara. Menurut Kejati Bengkulu, seluruh aktivitas mulai dari penambangan, penjualan batu bara, hingga pembayaran royalti dinyatakan tidak sah akibat RKAB yang bermasalah.

“Karena RKAB tidak benar, maka semua kegiatan menambang, penjualan, dan pembayaran royalti juga dianggap tidak sah, sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar,” ungkap Danang.

Tak hanya itu, dugaan penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas turut memperparah kerugian negara. Kejati Bengkulu telah menggeledah sejumlah kantor, termasuk Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu, untuk mencari bukti tambahan.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, antara lain:

  • Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM
  • Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ)
  • Saskya Hussie, General Manager PT Inti Bara Perdana
  • Julius Soh, Direktur Utama PT TBJ
  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
  • Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
  • David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM)
  • Edhie Santosa, Direktur PT RSM
  • Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

Penyidikan bermula dari pelanggaran yang dilakukan oleh PT RSM dan PT TBJ, dua perusahaan tambang yang diduga beroperasi di luar izin (IUP), melakukan aktivitas di kawasan hutan, dan tidak melakukan reklamasi.

Sebagai upaya menutupi kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan harta bergerak lainnya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *