Jakarta – Seputar Jagat News. Dugaan korupsi besar dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang merugikan negara ratusan miliar rupiah semakin menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menetapkan lima orang tersangka, termasuk dua eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga menerima suap senilai Rp 11 miliar dari perusahaan swasta untuk memuluskan proyek strategis tersebut.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar Kamis (22/5), Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengungkap bahwa uang suap atau kickback sebesar Rp 11 miliar diberikan oleh Alfi Asman (AA), eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, kepada dua pejabat tinggi Kominfo: Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) yang saat itu menjabat Dirjen Aplikasi Informatika, serta Bambang Dwi Anggono (BDA), mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah.
“Kickback sebesar lebih kurang Rp 11 miliar diberikan oleh tersangka AA kepada dua orang tersangka, SAP dan BDA, untuk memuluskan PDNS agar memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana proyek,” jelas Safrianto.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek PDNS yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu justru disubkontrakkan kepada pihak lain. Lebih parahnya lagi, barang yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga berdampak pada kualitas dan keamanan layanan data nasional.
“Barang yang digunakan dalam layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya,” tambah Safrianto.
Proyek PDNS merupakan proyek multiyears dengan nilai total Rp 959 miliar dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Rinciannya antara lain:
- Tahun 2020: Rp 60 miliar
- Tahun 2021: Rp 102 miliar
- Tahun 2022: Rp 188,9 miliar
- Tahun 2023: Rp 350,9 miliar
- Tahun 2024: Rp 257 miliar
Namun, alih-alih menjadi solusi atas kebutuhan penyimpanan data nasional, proyek ini malah menjadi lahan korupsi yang kini disorot tajam oleh publik.
Lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus antara lain:
- Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024.
- Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aptika Kominfo 2019–2023.
- Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa PDNS 2020–2024.
- Alfi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017–2021.
Proyek PDNS sebelumnya juga mencuat ke publik karena mengalami serangan ransomware, yang memicu kekacauan dalam pengelolaan data pemerintah. Saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya, dan kini namanya kembali mencuat dalam skandal korupsi.
Desakan publik untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PDNS kian menguat, mengingat proyek ini merupakan bagian dari sistem infrastruktur digital nasional yang krusial.
Kasus ini menjadi cermin kegagalan pengawasan dalam proyek-proyek strategis pemerintah yang seharusnya dijalankan dengan prinsip good governance. Penetapan lima tersangka, terutama dari kalangan birokrat dan dunia usaha, mempertegas pentingnya reformasi pengadaan dan transparansi anggaran di sektor teknologi informasi nasional.
Publik kini menanti proses hukum lanjutan terhadap para tersangka serta langkah konkret pemerintah untuk membenahi PDNS, agar sistem data nasional tidak lagi menjadi ladang kepentingan sempit yang merugikan negara dan rakyat. (Red)