Skandal Perangkat Elektronik di Tahanan: Kejagung Selidiki Masuknya iPad dan MacBook ke Sel Tom Lembong

Screenshot 2025 05 23 073632
8 / 100

JAKARTA — Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung RI mulai menelusuri jalur masuknya dua perangkat elektronik mewah — iPad dan MacBook — ke dalam kamar tahanan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menyelidiki bagaimana dua perangkat itu bisa lolos ke ruang tahanan Tom di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke ruang tahanan,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (22/5).

Fakta mencengangkan ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permohonan penyitaan atas dua barang elektronik — satu unit iPad Pro dan satu unit laptop MacBook — milik Tom Lembong yang ditemukan dalam kamar tahanannya.

“Kami mohon izin penyitaan terhadap 1 unit iPad Pro dan 1 unit MacBook warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Jaksa mengungkapkan, penyitaan dilakukan usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025. Perangkat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan.

“Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” tambah jaksa.

Keberadaan alat elektronik di ruang tahanan menimbulkan pertanyaan serius. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tahanan dilarang membawa perangkat elektronik dan alat komunikasi ke dalam sel mereka.

“Berdasarkan aturannya, para penghuni rutan dilarang membawa alat-alat elektronik dan komunikasi. Akan kami pelajari apa alasan yang bersangkutan serta aktivitas yang dilakukan dengan perangkat tersebut,” jelas Harli Siregar.

Kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, memberikan pembelaan atas keberadaan perangkat elektronik tersebut. Ia menyatakan, kliennya membutuhkan iPad dan MacBook tersebut untuk menyusun materi pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, alasan ini belum bisa menghapus fakta bahwa terdapat dugaan pelanggaran aturan tahanan yang cukup serius dan kini berada dalam sorotan Kejaksaan.

Tom Lembong tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dalam proyek importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, perbuatannya telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti temuan ini dengan investigasi mendalam. Penelusuran akan difokuskan pada kemungkinan pelanggaran prosedur, dugaan pemberian akses istimewa di tahanan, serta potensi keterlibatan oknum internal rutan atau pihak luar.

Kasus ini kini bukan hanya menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara, tetapi juga karena potensi pelanggaran etik dan integritas lembaga penegak hukum terkait pengawasan terhadap tahanan berprofil tinggi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *