Skandal Hibah Jabar: Oknum DPRD Diduga Setor Komitmen, Dana Penerima Dipotong

Screenshot 2025 06 07 074807
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News, Sabtu, 7 Juni 2025. Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng citra pengelolaan anggaran publik di Jawa Barat. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2024 yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan lokal di Kabupaten Sukabumi, diduga kuat menjadi ajang bancakan oleh sejumlah oknum anggota DPRD.

Informasi ini terungkap dari keterangan seorang kepala sekolah di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi. SN, Kepala Sekolah SMK Taruna Tunas Bangsa di Desa Bantar Gadung, secara terbuka mengungkap kepada wartawan Seputarjagat News bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dana hibah tersebut dari rekannya sesama kepala sekolah. Ia kemudian mengajukan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun, SN menyebutkan adanya “komitmen” yang harus dipenuhi apabila dananya cair. “Apabila cair, harus setor kepada pemberi aspirasi yaitu oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial DS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, SN mengaku telah mengajukan dana hibah sebesar Rp600 juta. Saat pencairan, uang senilai Rp120 juta langsung diambil oleh tim dari DS di Bank BRI cabang Pelabuhan Ratu. Hal ini menandakan adanya dugaan pemotongan dana secara ilegal oleh pihak yang tidak berwenang.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total dana hibah yang disalurkan melalui aspirasi anggota DPRD Jawa Barat (termasuk DS) untuk Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Beberapa lembaga penerima dan nominal hibahnya antara lain:

  • MA Darul Furqon – Rp400.000.000
  • MDTA Nurul Hikmah – Rp500.000.000
  • Yayasan Nurul Ikhlas – Rp500.000.000
  • SMK Taruna Tunas Bangsa – Rp600.000.000
  • Yayasan Gelar Anyar – Rp500.000.000
  • MA Jatinangor – Rp950.000.000
  • SMP Al-Falaah – Rp350.000.000
  • Yayasan TrraDika (Mitra Relawan Medika) – Rp241.700.000
  • BPSK Kabupaten Sukabumi – Rp700.000.000
  • Yayasan Al-Ilmy Sukabumi – Rp500.000.000

Total: Rp5.251.700.000

Namun, berdasarkan penelusuran lapangan, sebagian besar dana tersebut diduga tidak sampai secara utuh ke tangan penerima manfaat. Pemotongan yang dilakukan oleh tim oknum anggota legislatif disebut terjadi secara sistematis saat proses pencairan berlangsung.

Sorotan publik pun mengarah pada lemahnya sistem pengawasan serta ketiadaan transparansi dalam proses distribusi dana hibah. Beberapa lembaga yang tercatat sebagai penerima dalam daftar resmi bahkan disebut-sebut tidak jelas keberadaannya di lapangan.

Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut bersuara keras terkait skandal ini. Dalam pernyataannya pada 5 Juni 2025, ia mendesak aparat penegak hukum—yakni Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jawa Barat—untuk segera turun tangan.

“Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi. Dugaan korupsi dana hibah ini bisa saja meluas ke daerah lain di Jawa Barat. Tinggal menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini karena sudah menyentuh ranah politik,” tegas Sambodo.

Masyarakat kini menantikan sikap tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mereka mendesak agar gubernur memerintahkan audit menyeluruh dan mendukung proses hukum secara transparan terhadap para oknum yang terlibat.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal dana hibah terbesar dalam sejarah Kabupaten Sukabumi. Kekecewaan publik semakin besar karena dana rakyat yang seharusnya membawa manfaat justru diduga dipakai untuk memperkaya segelintir elite politik.

Hingga berita ini dirilis, upaya awak media untuk mengonfirmasi kepada anggota DPRD Jawa Barat berinisial DS serta pihak Inspektorat Jawa Barat belum membuahkan hasil. (RD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *