PRINGSEWU – Seputar Jagat News. Warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diguncang kabar mengejutkan yang menyeret nama salah satu bank milik negara (BUMN). Seorang oknum pegawai bank berinisial CA diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah dengan nilai fantastis, mencapai Rp17,9 miliar. Dana yang seharusnya menjadi simpanan aman para nasabah, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi—mulai dari bisnis kuliner hingga pembelian aset bernilai tinggi.
Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara intensif. Tim penyidik berhasil menyita berbagai aset yang kuat dugaan berasal dari hasil kejahatan keuangan tersebut.
“Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perbuatan tersangka,” ujar Armen saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Juli 2025.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang digelapkan CA telah digunakan untuk investasi bisnis kuliner, dengan nilai mencapai Rp552,6 juta. Tak berhenti di sana, CA juga membeli aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, yang ditaksir senilai Rp450 juta.
Selain aset properti, penyidik turut mengamankan beberapa unit kendaraan serta koleksi tas bermerek, yang diyakini merupakan bagian dari hasil kejahatan keuangan tersebut. Penyitaan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian atas aliran dana ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
Kasus ini menjadi cerminan kelam lemahnya sistem pengawasan internal di sektor perbankan nasional. Ketika masyarakat dengan susah payah menyisihkan penghasilan mereka demi menabung untuk kebutuhan masa depan, justru muncul oknum seperti CA yang mengkhianati kepercayaan tersebut. Dana nasabah yang seharusnya dijaga dan dikelola dengan integritas, malah dijadikan modal pribadi untuk memperkaya diri.
CA, yang sebelumnya aktif bertugas di salah satu kantor cabang bank BUMN di Pringsewu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan masyarakat bisa mengungkap seluruh pihak yang mungkin terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut.
Desakan publik agar penanganan perkara ini berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi mulai mengemuka. Masyarakat berharap tidak ada ‘perlakuan istimewa’ terhadap tersangka, apalagi mengingat skala kerugian yang sangat besar dan dampak psikologis yang ditimbulkan bagi para nasabah.
Skandal ini bukan hanya perkara uang. Ini adalah soal kepercayaan yang dilukai, harapan yang dirampas, dan masa depan yang musnah. Ketika dana yang ditabung dengan susah payah justru disalahgunakan oleh orang dalam, maka rasa aman publik terhadap lembaga keuangan ikut tercabik.
Kini, harapan masyarakat Lampung, khususnya warga Pringsewu, tertuju pada proses hukum yang adil serta pembenahan serius di tubuh perbankan nasional agar tragedi serupa tidak kembali terulang. (MP)