Sisa Anggaran Rp 115 Juta Tak Jelas, Kades Cicareuh Bungkam Soal Penggunaan Dana

unnamed 1
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kepala Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, berinisial (R), diduga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait alokasi Dana Desa (DD) tahun 2024. Sesuai dengan juknis Permendes tahun 2023, setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, dari total Dana Desa yang diterima oleh Desa Cicareuh pada tahun 2024 sebesar Rp 1.100.714.000, seharusnya sebesar Rp 220.000.000 dialokasikan untuk ketahanan pangan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, realisasi penggunaan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan hanya mencapai Rp 104.173.000, atau kurang dari 10 persen dari total Dana Desa yang tersedia.

Rincian kegiatan yang tercatat antara lain adalah:

  • Tiga paket kegiatan jalan usaha tani dengan total anggaran Rp 69.688.000
  • Peningkatan sarana prasarana ketahanan pangan sebesar Rp 34.485.000

Sisa anggaran sebesar Rp 115.827.000 yang semestinya dialokasikan untuk ketahanan pangan, tidak jelas penggunaannya, dan tidak masuk dalam kategori yang sesuai dengan juknis Permendes terkait ketahanan pangan.

Aturan yang tertuang dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 (sebagai rujukan juknis tahun 2023), secara tegas mengatur bahwa minimal 20% dari total Dana Desa harus digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan nabati dan hewani, termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan usaha tani, irigasi, dan pengembangan sektor pertanian serta peternakan.

Diduga kuat terjadi penyimpangan terhadap kebijakan ini, yang berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat berharap adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi penggunaan Dana Desa oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah guna memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

Ketika awak media mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut kepada Kades (R) melalui pesan WhatsApp-nya, R mengatakan melalui pesan suaranya, “Dongkap saja ke Balai Desa supaya nanti diperlihatkan datanya.”

Ketika awak media meminta tulis saja melalui WhatsApp untuk menjelaskan penggunaan sisa anggaran ketahanan pangan tersebut, jawab R, “Kita tidak dapat menyebar dokumen selain ke APIP,” tulisnya.

Sebenarnya, yang dimintakan oleh awak media bukan data desa yang harus difoto, tetapi penjelasan secara tertulis saja melalui WhatsApp sudah cukup, untuk memenuhi hak jawab sesuai ketentuan (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

(DS/JN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *