Makassar – Seputar Jagat News. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019–2024, resmi memasuki agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (10 April 2025). Sidang dimulai pukul 15.30 WITA dan menjadi salah satu sidang yang paling disorot dalam penanganan kasus korupsi daerah tahun ini.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga bagi pimpinan DPRD Bantaeng. Total terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, yakni tiga pimpinan DPRD dan satu pejabat sekretariat.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H., pada Kamis sore kepada jaringan media Beritasulsel.com.
Berikut rincian tuntutan yang disampaikan Jaksa terhadap keempat terdakwa:
1. Hamsyah (Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019–2024)
- Pidana penjara: 8 tahun (dikurangi masa tahanan)
- Denda: Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan
- Uang pengganti: Rp1,87 miliar
- Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda disita dan dilelang
- Jika tak mencukupi, diganti dengan 4 tahun penjara tambahan
2. Irianto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019–2024)
- Pidana penjara: 8 tahun
- Denda: Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan
- Uang pengganti: Rp1,54 miliar
- Dengan konsekuensi hukum yang sama seperti terdakwa Hamsyah
3. Muh. Ridwan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019–2024)
- Pidana penjara: 8 tahun
- Denda: Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan
- Uang pengganti: Rp1,54 miliar
- Dengan skema pengembalian dan ancaman tambahan pidana serupa
4. Djufri Kau (Mantan Sekretaris DPRD Bantaeng)
- Pidana penjara: 4 tahun
- Denda: Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan
Menurut Jaksa Andri Zulfikar, seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal-pasal ini dikenakan karena telah terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi pejabat,” tegas Andri dalam keterangannya.
Selain mengumumkan tuntutan, pihak Kejaksaan juga menginformasikan jadwal lanjutan sidang sebagai berikut:
- 21 April 2025 – Pembacaan Pledoi (pembelaan)
- 22 April 2025 – Pembacaan Replik (tanggapan jaksa terhadap pledoi)
- 23 April 2025 – Pembacaan Duplik (tanggapan balik dari terdakwa)
- 28 April 2025 – Sidang Putusan
Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan. Proses ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berintegritas dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan legislatif daerah. (Red)