Sukabumi – Seputar Jagat News. Pengadilan Negeri Kota Sukabumi kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus penganiayaan berujung maut, Faris dan Hafidz, pada Selasa (29/4/2025). Sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak pemohon.
Praperadilan ini diajukan oleh Faris dan Hafidz, kakak beradik yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dalam konteks tawuran antar kelompok yang menyebabkan tewasnya RR (25), seorang aktivis mahasiswa. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2025 pasca kesepakatan tawuran antara dua kelompok yang dikenal dengan nama All Star dan Never Die.
Suasana Sidang dan Pemeriksaan Saksi
Pantauan di ruang sidang menunjukkan situasi cukup padat. Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota berpakaian sipil terlihat memenuhi kursi pengunjung, bersama dengan petugas pengadilan dan keluarga para saksi yang dihadirkan.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi fakta, yaitu Sandi Ginanjar (28) dan Muhamad Faisal (25). Keduanya telah disumpah menurut keyakinan agama Islam dan diingatkan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan secara jujur dan bertanggung jawab di bawah sumpah.
Hakim Teguh Arifiano memimpin jalannya pemeriksaan terhadap saksi pertama, Sandi Ginanjar, yang memberikan keterangan terkait kronologi kejadian dan dugaan ketidakwajaran dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik.
Pernyataan Pihak Keluarga Tersangka
Usai persidangan, Imam Ahmad Tariki, yang merupakan ayah dari Faris dan Hafidz sekaligus ayah angkat dari korban RR, menyampaikan pernyataan kepada awak media. Imam yang juga menjabat sebagai Penasehat DPP LSM Kompak menekankan bahwa keluarganya hanya menginginkan keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan.
“Kami tidak menolak hukum. Kalau memang anak-anak kami terbukti bersalah, kami terima. Tapi yang kami soroti adalah mengapa hanya sebagian pelaku ditangkap? Di mana otak dari peristiwa ini?” ujar Imam.
Ia juga mempertanyakan lambannya aparat kepolisian dalam menangkap pelaku utama pembunuhan RR. Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak tebang pilih.
Sikap Kepolisian
Perwakilan dari pihak kepolisian yang hadir dalam sidang memilih tidak memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi usai persidangan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang praperadilan Faris dan Hafidz akan dilanjutkan pada Rabu (30/4/2025) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
(ds. & U.Taofik)